press enter to search

Jum'at, 04/07/2025 09:19 WIB

17 Kecelakaan Perlintasan Sebidang Kereta Api di Jakarta Terjadi Sepanjang 2020

Redaksi | Kamis, 15/10/2020 11:17 WIB
17 Kecelakaan Perlintasan Sebidang Kereta Api di Jakarta Terjadi Sepanjang 2020 Minibus ringsek ditabrak kereta api.

JAKARTA (Aksi.id) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat sejak Januari-September 2020 terjadi 17 kecelakaan perlintasan sebidang di Jakarta. Kecelakaan membuat empat orang meninggal, enam luka berat, dan 10 luka ringan.

Oleh sebab itu PT KAI Daop I Jakarta menggelar sosialisasi kedisiplinan masyarakat melintas di perlintasan sebidang pada Rabu (14/10/2020). Sosialisasi dilakukan di tiga titik yakni JPL 17 Kemayoran, JPL 14 Bukit Duri dan JPL 11 Jalan Industri.

"PT KAI Daop 1 Jakarta mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," kata Executive Vice President PT KAI Daop 1 Jakarta, Eko Purwanto di Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Eko mengatakan masyarakat diharap lebih disiplin saat melewati perlintasan sebidang untuk menekan angka kecelakaan. Dia juga berharap masyarakat semakin memahami fungsi pintu perlintasan.

Pintu perlintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.

“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA. Maka dari itu pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” ucap Eko.

Oleh karena itu pengendara wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat, serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di perlintasan sebidang.

Dan bagi pejalan kaki, wajib berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang, menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas. Di samping itu, pejalan kaki dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi, antara lain menggunakan telepon genggam dan menggunakan headset pada saat melintasi perlintasan sebidang. (ds/sumber iNews.id)