Pengusaha Angkutan Logistik Diingatkan Agar Tetap Utamakan Aspek Keselamatan

PURWOKERTO (aksi.id) – Pelaku usaha angkutan logistik sebagai sub sistem dalam transportasi diingatkan agar jangan sampai melupakan aspek keselamatan.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi ketika membuka Forum Group Discussion dengan tema Sistem Manajemen Keselamatan LLAJ di Purwokerto, Rabu (14/10/2020).
Dirjen Budi meminta Aptrindo maupun Organda untuk berkomitmen mendukung pemerintah dalam mewujudkan keselamatan jalan terutama dalam penanganan ODOL (Over Dimension Overload).
Penanganan ODOL bukanlah persoalan yang mudah, sebab sudah lama semua pihak yang terlibat terjebak dalam zona nyaman, dari hulu hingga ke hilir.
Kendaraan truk ataupun angkutan barang yang over dimensi harus dinormalisasi, disesuaikan dengan keadaan semula. “Saya ingatkan, kasus over dimensi bisa berujung pidana.”
Telah diamanahkan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pasal 307 yang berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak
mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
“Dalam Rencana Umum Nasional Keselamatan LLAJ, sistem manajemen keselamatan ditargetkan untuk dapat menurunkan angka fatalitas kecelakaan yang melibatkan bus angkutan umum. Jika sering terlibat kecelakaan, secara finansial akan berpengaruh bagi perusahaan, selain itu, citra perusahaan juga akan jatuh,” paparnya.
Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum adalah bagian dari manajemen perusahaan yang berupa suatu tata kelola keselamatan yang dilakukan oleh perusahaan angkutan umum secara komprehensif dan terkoordinasi dalam rangka mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan.
Dalam menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan perlu adanya sinergi
antara pemerintah dan operator.
Pemerintah telah berupaya dengan menerbitkan regulasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap aspek keselamatan yang dapat mendukung untuk meningkatkan aspek keselamatan. Operator dapat ikut serta berupaya dengan cara memenuhi ataupun mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Ketua DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan, menyatakan bahwa seluruh anggota Aptrindo mendukung pemerintah terkait penanganan ODOL demi mewujudkan keselamatan jalan bagi semua pihak. Pada kesempatan tersebut dilakukan pula pelantikan pengurus Aptrindo cabang eks Karesidenan Banyumas dan Pekalongan.
Dalam kegiatan tersebut hadir pula sejumlah pejabat terkait, antara lain, Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi, Suryanto Tjahjono; Direktur Angkutan Jalan Ahmad Yani; Kasubdit Dalops Adjie Panatagama; serta Kabag Hukum dan Humas Endy Irawan. (omy)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Mulai 1 Juli 2025, CommuterLine Basoetta hanya 39 Menit ke Bandara Soekarno-Hatta, Tambah 70 Perjalanan Per Hari
- KAI Services Akan Tata Perparkiran di Stasiun Cikampek
- Insiden KRL dan Truk di Tangerang: KAI Imbau Masyarakat Lebih Tertib di Perlintasan Sebidang
- KAI Commuter dan DJKA Operasikan Bangunan Baru Stasiun Tanah Abang
- AstraPay Dorong Inklusi Keuangan dan Peran Generasi Muda dalam Pemulihan Ekonomi Digital
- Surabaya Unggul, KAI Logistik Perkuat Kinerja di Jawa Timur lewat Kemitraan dan Layanan Inovatif
- KAI Logistik Siapkan Strategi Hadapi Lonjakan Pengiriman Motor Selama Libur Panjang dan Tahun Ajaran Baru
- Skandal Upah dan PHK di Perum Percetakan Negara RI: Direksi PNRI Terancam Dilaporkan ke Polisi
- Catat Pertumbuhan 41% hingga Mei 2025, KAI Logistik Perluas Jangkauan Logistik Lintas Pulau Hingga ke Jayapura
- Aksi Bela Diri IPDA Hari Saktiawan Polsek Bantargebang Bikin Penonton Tegang
