Kejagung Sebut Pemberian Makan Terdakwa Kasus Djoko Tjandra Wajar

JAKARTA (Aksi.id) - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi beredarnya foto terdakwa kasus Djoko Tjandra yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo yang tampak seperti menerima jamuan makan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Bukan jamuan," tutur Hari saat dikonfirmasi, Senin (19/10).
Menurut Hari, pelimpahan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti untuk nantinya segera disidangkan itu memang masuk istirahat siang. Sehingga pemberian makan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi hal yang wajar.
Pemesanan makanan pun tetap mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Baik itu lewat penyediaan nasi kotak, atau pun membeli di kantin sesuai menu yang ada.
"Dalam proses pelaksanaan tahap II baik itu perkara pidana umum maupun pidana khusus, jika sudah jadwalnya makan siang, maka kami akan memberikan makan siang kepada tersangka. Kadang pengacara hukum dan penyidik juga diberikan makan siang sesuai situasi kondisi," kata Hari.
Dikritik ICW
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) Anang Supriatna dan oknum jaksa yang menjamu dua terdakwa kasus Djoko Tjandra. Kedua terdakwa itu adalah Irjen Napoleon Bonaparte serta Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Irjen Napoleon dan Brigjen Pol Prasetijo dijamu makan siang oleh Kepala Kejari Jaksel saat pelimpahan berkas penyidikan, barang bukti, dan tersangka kasus dugaan suap pemberian surat jalan dan penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra. Irjen Napoleon dan Brigjen Pol Prasetijo merupakan tersangka dalam kasus ini pada saat itu.
"ICW merekomendasikan agar Komisi Kejaksaan dan bidang Pengawasan Kejagung memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan oknum jaksa yang ikut menjamu Prasetijo Utomo dan Napoleon Bonaparte," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (19/10/2020).
Menurut ICW, perlakukan Kepala Kejari Jaksel terhadap dua tersangka jenderal polisi itu bertentangan dengan Pasal 5 huruf a Peraturan Jaksa Agung Tahun 2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.
"Dalam aturan tersebut ditulis bahwa jaksa wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat profesi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan integritas, profesional, mandiri, jujur, dan adil," kata Kurnia soal kasus Djoko Tjandra itu.
ICW menyebut, sejatinya Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan penegak hukum lainnya tidak membeda-bedakan perlakuan terhadap seseorang, baik tersangka maupun saksi yang terlibat tindak pidana.
"Pertanyaan sederhana terkait dengan konteks tersebut, apakah perlakuan itu dilakukan terhadap seluruh tersangka yang ada pada wilayah kerja Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan? Atau jamuan makan siang itu hanya dilakukan terhadap dua perwira tinggi Polri tersebut? Jika iya, maka Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mesti memperlihatkan bukti tersebut," desak ICW. (ds/sumber Merdeka.com)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Dukung Integrasi Pembayaran, KMT Kini Dapat Digunakan untuk Angkutan Perkotaan di Depok dan Cikarang
- AirNav Indonesia dan BSSN Perkuat Keamanan Sistem Navigasi Udara Lewat Kolaborasi Strategis
- Polsek Kepulauan Seribu Utara Gelar Patroli Malam Perintis Presisi, Sasar Kenakalan Remaja, Narkoba, Miras hingga Premanisme
- KAI Services Berbagi Kebahagiaan dengan para Pekerja di HUT ke 22 Tahun
- Hijaukan Pesisir Timur Jawa, KAI Logistik Tanam 2.000 Mangrove
- Wujudkan Pertumbuhan Inklusif, KAI Logistik Dorong Ekonomi Kerakyatan dalam Ekosistem Logistik
- Polsek Kepulauan Seribu Utara Amankan Kunjungan Gubernur DKI Jakarta ke Pulau Kelapa, Tanam Mangrove hingga Serahkan Bibit Ikan
- Pembinaan Rohani Dan Mental, Tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- KAI Services Bahas Kolaborasi Strategis Penguatan Layanan dengan Dinas Kebudayaan Yogyakarta
- Polda Metro Jaya evakuasi 254 Warga Kebon Pala yang mengalami musibah Banjir
