UU Cipta Kerja Disebut Banyak Sisi Positif

JAKARTA (Aksi.id) - Kepala Riset Center for Indonesian Policy Study (CIPS) Felippa Amanta menyebut Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) banyak memiliki sisi positif. Namun publik tidak melihat hal itu secara jernih. Salah satunya regulasi yang disusun dengan metode Omnibus Law tersebut bisa menguntungkan petani kecil.
Felippa mengatakan, UU Cipta Kerja mengarahkan fokus pemerintah untuk meningkatkan produksi pangan domestik. UU Ciptaker mengubah Pasal 15 UU 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
"UU Cipta Kerja juga mengarahkan fokus pemerintah untuk meningkatkan produksi domestik. Impor pangan dibolehkan sehingga bisa menunjang ketahanan pangan," kata Felippa, Rabu (21/10/2020).
Sebelum diubah, Pasal 15 UU 19/2013 berbunyi "Pemerintah berkewajiban mengutamakan produksi Pertanian dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional."
Setelah muncul UU Ciptaker, aturan itu berubah menjadi "Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban mengutamakan dan meningkatkan produksi pertanian dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional."
"Kalau produksi pangan dalam negeri ditingkatkan, maka petani bisa diuntungkan," ujar Felippa.
Ketahanan pangan memang menjadi perhatian pemerintah. Data cips-indonesia.org yang dihimpun dari Global Food Security Index, Indonesia berada pada peringkat 62 dari 113 negara terkait ketahanan pangan.
Akibatnya, menurut Felippa, lebih dari sepertiga masyarakat Indonesia tidak mampu membeli makanan bernutrisi karena terhambat harga yang mahal. Felippa mengatakan peningkatan pangan domestik ini berarti hasil panen bertambah. Di sisi lain, ongkos produksi perlu diturunkan agar menguntungkan petani.
"Bisa juga kualitasnya (pangan domestik) ditingkatkan, sehingga harga jual jadi meningkat. Ini harapannya bisa meningkatkan pendapatan petani," ungkap Felippa.
Di sisi lain, Felippa tidak memungkiri bahwa UU Ciptaker memungkinkan terjadinya impor pangan untuk menunjang ketahanan pangan. Namun, urusan impor ini tidak bisa dilakukan ugal-ugalan oleh pemerintah.
Sebab, kata dia, terdapat perubahan Pasal 12 ayat 2 dan Pasal 36 ayat 3 UU 18/2012 dalam UU Ciptaker.
Dua pasal itu mengarahkan bahwa impor bisa dilakukan dengan memperhatikan kepentingan petani, nelayan, pembudi daya ikan, pelaku usaha pangan mikro dan kecil, melalui kebijakan tarif dan nontarif.
"Jadi enggak langsung membuka keran impor dan banjir, tetapi tetap ada keseimbangan dengan produksi pangan lokal," imbuh Felippa.(fhm/sumber:beritasatu)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Dukung Integrasi Pembayaran, KMT Kini Dapat Digunakan untuk Angkutan Perkotaan di Depok dan Cikarang
- AirNav Indonesia dan BSSN Perkuat Keamanan Sistem Navigasi Udara Lewat Kolaborasi Strategis
- Polsek Kepulauan Seribu Utara Gelar Patroli Malam Perintis Presisi, Sasar Kenakalan Remaja, Narkoba, Miras hingga Premanisme
- KAI Services Berbagi Kebahagiaan dengan para Pekerja di HUT ke 22 Tahun
- Hijaukan Pesisir Timur Jawa, KAI Logistik Tanam 2.000 Mangrove
- Wujudkan Pertumbuhan Inklusif, KAI Logistik Dorong Ekonomi Kerakyatan dalam Ekosistem Logistik
- Polsek Kepulauan Seribu Utara Amankan Kunjungan Gubernur DKI Jakarta ke Pulau Kelapa, Tanam Mangrove hingga Serahkan Bibit Ikan
- Pembinaan Rohani Dan Mental, Tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- KAI Services Bahas Kolaborasi Strategis Penguatan Layanan dengan Dinas Kebudayaan Yogyakarta
- Polda Metro Jaya evakuasi 254 Warga Kebon Pala yang mengalami musibah Banjir
