press enter to search

Sabtu, 12/07/2025 10:33 WIB

Naik 4 Kereta Api Ini Penumpang Tidak Perlu Surat Bebas Covid-19

Fahmi | Kamis, 22/10/2020 11:20 WIB
Naik 4 Kereta Api Ini Penumpang Tidak Perlu Surat Bebas Covid-19 Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) berhenti di Stasiun Bekasi, Jawa Barat. foto: Istimewa (fahmi)

JAKARTA (Aksi.id) - Manajemen PT Kereta Api Indonesia (Persero) tetap mengoperasikan rangkaian perjalanan Kereta Api (KA) dengan wajib menerapkan protokol kesehatan dengan menunjukan hasil rapid test, swab test atau PCR. Hal ini dilakukan untuk memastikan semua penumpang KA dalam kondisi sehat.

Meski demikian, tidak semua perjalanan KA mewajibkan penumpang untuk menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 jika hendak naik Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ).

VP Public Relation PT KAI Joni Martinus mengatakan, ada empat rangkaian KA yang tidak menggunakan rapid test sebagai syarat penumpang.

"Untuk kereta-kereta lokal atau perkotaan. Itu kereta-kereta yang perjalanannya tidak membutuhkan surat hasil rapid test," kata Joni dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/10/2020).

Berikut daftar empat perjalanan KA yang tidak memerlukan rapid test penumpang:

1. KA Kaligung jurusan Semarang Poncol - Tegal pp, Semarang Poncol - Brebes pp, Semarang Poncol - Cirebon Prujakan pp.

2. KA Kamandaka jurusan Purwokerto - Semarang Tawang pp.

3. KA Joglosemarkerto jurusan Solo Balapan - Yogyakarta - Purwokerto - Tegal - Semarang Tawang pp.

4. KA Kuala Stabas jurusan Tanjungkarang - Baturaja pp.

Selain itu, ada juga rangkaian perjalanan KA lainnya yang tak memerlukan rapid test penumpang yaitu KA Prameks jurusan Kutoarjo - Solo Balapan PP.

Joni juga mengungkapkan alasan mengapa beberapa rangkaian KA tersebut tidak mewajibkan penumpang untuk rapid test.

"Kereta api-kereta api itu digolongkan sebagai perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi. Jadi tidak termasuk KA Jarak Jauh," jelasnya.

Ia pun mengingatkan bahwa untuk rangkaian KAJJ, penumpang tetap wajib menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 baik rapid test atau swab test.

Aturan tersebut tetap berlaku hingga kini. Selain aturan itu, penumpang juga harus bersuhu tidak lebih dari 37,3 derajat celsius dan tidak menunjukkan gejala Covid-19. (fahmi)