press enter to search

Rabu, 17/04/2024 03:34 WIB

KPK Tetapkan Dirut PT PAL Tersangka Proyek Fiktif di PTDI

Dahlia | Kamis, 22/10/2020 19:26 WIB
KPK Tetapkan Dirut PT PAL Tersangka Proyek Fiktif di PTDI Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh duduk di ruang tunggu usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/8/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Jakarta (aksi.id)  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh sebagai tersangka. Budiman terlibat dalam kasus dugaan korupsi dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PTDI) dalam kurun waktu 2007-2017.

Sebagai gambaran, Budiman terlibat dalam kasus ini ketika menjabat sebagai Direktur Aerostructure (2007-2010), Direktur Aircraft Integration (2010-2012), dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017) di PTDI. Ia diduga menerima aliran dana sejumlah Rp686.185.000.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka yakni BUS (Budiman Saleh)," ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto, saat jumpa pers di KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2020), seperti dilaporkan CNN Indonesia.

Karyoto menuturkan konstruksi perkara dimulai pada saat direksi PTDI periode 2007-2010 melaksanakan Rapat Dewan Direksi (BOD/Board of Director) pada akhir tahun 2007. Rapat membahas dan menyetujui sejumlah hal, yakni penggunaan mitra penjualan (keagenan) beserta besaran nilai imbalan mitra dalam rangka memberikan dana kepada customer/ pembeli PTDI atau end user untuk memperoleh proyek.

Lalu, pelaksanaan teknis kegiatan mitra penjualan dilakukan oleh direktorat terkait tanpa persetujuan BOD dengan dasar pemberian kuasa BOD kepada direktorat terkait serta persetujuan atau kesepakatan untuk menggunakan mitra penjualan sebagai cara untuk memperoleh dana khusus guna diberikan kepada customer/ end user dilanjutkan oleh direksi periode 2010-2017.

Sebagai pelaksanaan tindak lanjut persetujuan direksi, ujar Karyoto, para pihak PTDI melakukan kerja sama dengan Didi Laksamana (mitra penjualan) serta para pihak di lima perusahaan. Ada pun lima perusahaan yang dimaksud adalah PT Bumiloka Tegar Perkasa (BTP), PT Angkasa Mitra Karya (AMK), PT Abadi Sentosa Perkasa (ASP), PT Penta Mitra Abadi (PMA), dan PT Niaga Putra Bangsa (NPB).

Di luar itu kerja sama mitra penjualan juga melibatkan Ferry Santosa Subrata selaku Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha (SBU).
Karyoto menjelaskan penandatanganan kontrak mitra penjualan tersebut sebanyak 52 kontrak selama periode 2008-2016.

"Kontrak mitra penjualan tersebut adalah fiktif dan hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PTDI dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada customer/ end user," kata Karyoto.


Menurut dia, pembayaran dari PTDI kepada perusahaan mitra penjualan yang pekerjaannya diduga fiktif tersebut dilakukan dengan cara mentransfer langsung ke rekening perusahaan mitra.

Kemudian, lanjut Karyoto, sejumlah uang tersebut dikembalikan secara transfer/ tunai/ cek ke pihak PTDI maupun ke pihak lain, serta digunakan sebagai fee mitra penjualan.

"Dana yang dihimpun oleh para pihak di PTDI melalui pekerjaan mitra penjualan yang diduga fiktif tersebut digunakan untuk pemberian aliran dana kepada pejabat PTDI, pembayaran komitmen manajemen kepada pihak pemilik pekerjaan dan pihak-pihak lainnya, serta pengeluaran lainnya," katanya.

Karyoto menyampaikan, atas perbuatan para pihak PTDI ini negara mengalami kerugian sebesar Rp202.196.497.761,42 dan US$8.650.945,27.

"Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp315 miliar (dengan asumsi kurs 1 US$ adalah Rp14.600)," imbuh dia.

Disampaikan Karyoto, guna kepentingan penyidikan maka pihaknya memutuskan langsung menahan Budiman Saleh untuk 20 hari pertama.

Budiman disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kepada BUS, penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 22 Oktober 2020 sampai dengan 10 November 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK," kata Karyoto. (lia/sumber:cnbcindonesia)