PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang hingga 8 November
Dahlia | Minggu, 25/10/2020 12:15 WIB

"Kami kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 26 Oktober sampai 8 November 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19. Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020," kata Anies dalam keterangannya, Minggu (25/10).
Anies mengatakan, perpanjangan masa PSBB transisi bukan berarti warga bisa longgar dalam disiplin menerapkan protokol kesehatan terutama memakai masker. Sebab, bila kasus corona melonjak, PSBB transisi bisa langsung dihentikan.
“Dalam hal ini, seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake). Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan,” ujar Anies. (lia/sumber:kumparan)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Hijaukan Pesisir Timur Jawa, KAI Logistik Tanam 2.000 Mangrove
- Tindak Tegas Aksi Vandalisme, KAI Commuter Bertindak Cepat Amankan Pelaku Pelemparan
- KAI Services Bahas Kolaborasi Strategis Penguatan Layanan dengan Dinas Kebudayaan Yogyakarta
- Operasi Patuh 2025: Fokus Edukasi dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas
- Jalur Bogor Masih Rekor Penumpang Terbanyak Pengguna CommuterLine
- Dukung Pelestarian Lingkungan, KAI Commuter Tegaskan Komitmen Hadirkan Transportasi Yang Ramah Lingkungan
- Mantap, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Raih Penghargaan Bergengsi dalam Rakernis Perencanaan Polda Metro Jaya 2025
- Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2025, Unit Lantas Polsek Rawalumbu Fokus Sosialisasi dan Peneguran Humanis
- Polda Metro Jaya Buru DPO Penipuan Data COD Ninja Xpress, Dua Pelaku Sudah Ditangkap
- KAI Commuter: Tiket Commuter Line Lokal Harus Sesuai Dengan Identitas Diri Penumpang
