press enter to search

Senin, 07/07/2025 09:15 WIB

Kemenag: Jemaah Umrah Maksimal Berusia 50 Tahun

Dahlia | Minggu, 25/10/2020 20:50 WIB
Kemenag: Jemaah Umrah Maksimal Berusia 50 Tahun Foto:istimewa
Jakarta (aksi.id) - Jemaah umrah dari luar negeri akan memasuki Masjidil Haram mulai 1 November, tepat dimulainya layanan umrah tahap III. Meski Arab Saudi belum merilis negara mana yang boleh mengirimkan jemaah umrah, Kemenag RI telah mempersiapkan diri dengan membuat perencanaan.
 
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan skema perlindungan jika jemaah Indonesia diizinkan umrah.
 
 
"Bapak Menteri Agama memberi arahan agar kami menyiapkan skema perlindungan, pelayanan, dan pembinaan.  Yang penting kita siap ketika Indonesia diperbolehkan kirim jemaah. Karena ini bagian dari pelayanan," terang Oman seperti dikutip dari situs Kemenag.
 
 
Kemenag: Jemaah Umrah Maksimal Berusia 50 Tahun, Sekamar 2 Orang (1)
Petugas memeriksa izin umrah jemaah yang mendaftar lewat aplikasi Itamarna Foto: Kementerian Haji Arab Saudi
Menurut Oman, pihaknya sudah memfinalisasi Rancangan Keputusan Menteri Agama (RKMA) tentang Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi.
 
RKMA ini sebelumnya sudah dibahas dengan stakeholders, termasuk kementerian/lembaga terkait dan para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).  RKMA ini antara lain mengatur tentang kriteria jemaah, protokol kesehatan, dan kemungkinan karantina. 
 
"Ada persyaratan bebas COVID-19, sehingga ada protokol tertentu yang harus diterapkan. Ini kita siapkan. Termasuk protokol pada setiap aspek layanan, transportasi, konsumsi, dan akomodasi," lanjutnya.
 
Oman memastikan skema perlindungan tersebut disesuaikan dengan ketentuan yang diberlakukan Saudi. Menurutnya, Saudi sudah menerbitkan edaran terkait umrah di masa pandemi.
 
Edaran itu antara lain mengatur bahwa akomodasi atau kamar hotel maksimal diisi dua orang dengan jarak tempat tidur minimal dua meter.
 
Aturan lainnya, tidak ada layanan konsumsi dengan sistem prasmanan. Usia jemaah juga Saudi batasi, maksimal 50 tahun dan harus bebas COVID-19.
 
Proses pendaftarannya dikontrol melalui sistem aplikasi Itamarna yang disediakan Saudi dan dikoordinasikan dengan PPIU.
 
Intinya, Kemenag siapkan mitigasi sesuai kebijakan Saudi. Sekarang kita menunggu daftar negara mana saja yang diizinkan memberangkatkan jemaah umrah mulai 1 November mendatang.
-Plt Dirjen Haji dan Umrah Oman Fathurahman
Oman mengatakan pihaknya terus berkomunikasi dengan Konsul Haji KJRI Jeddah untuk update perkembangan kebijakan Arab Saudi. Setiap kebijakan baru yang dikeluarkan Saudi akan diinformasikan ke publik agar menjadi perhatian bersama.

Syarat Umrah

Berdasar penjelasan Oman, maka bisa disarikan persyaratan menunaikan ibadah umrah bagi jemaah Indonesia antara lain:
 
- Bebas COVID-19
 
 
- Kamar diisi dua jemaah, jarak tempat tidur minimal 2 meter
 
 
- Tidak ada konsumsi dengan sistem prasmanan
 
 
- Usia maksimal 50 tahun
 
 
- Mendaftar lewat aplikasi Itamarna
 

Biaya Umrah Akan Lebih Mahal

Jauh hari, pengelola perjalanan umrah sudah memprediksi biaya umrah pada masa pandemi corona akan jauh lebih mahal dibanding biasanya.
 
Hal ini karena jemaah mesti mengeluarkan biaya tambahan untuk tes PCR sebagai bukti bebas COVID-19, kamar hotel yang biasanya bisa dihuni 4-5 orang kini hanya bisa diisi 2 orang, kapasitas bus dipersedikit jumlah penumpangnya, dan sebagainya.
 
Pada layanan umrah tahap III, Masjidil Haram akan menerima 20 persen jemaah dari kapasitas masjid, berasal dari jemaah domestik dan luar negeri. Jumlah itu setara dengan 20 ribu jemaah umrah per hari dan 60 ribu jemaah salat per hari.
(lia/sumber:kumparan)