press enter to search

Kamis, 03/07/2025 12:02 WIB

Upah Minimum 2021 Tak Naik, Sri Mulyani: Ini Bantu Perusahaan

Dahlia | Selasa, 27/10/2020 22:13 WIB
Upah Minimum 2021 Tak Naik, Sri Mulyani: Ini Bantu Perusahaan Menteri Keuangan Sri Mulyani

JAKARTA (aksi.id) - Kebijakan mempertahankan upah mininum provinsi (UMP) untuk 2021 bagi pekerja dinilai sudah tepat. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, aturan tersebut merupakan salah satu instrumen yang dibuat pemerintah agar perusahaan tidak semakin tertekan dalam masa pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Artinya, hal ini bisa mengantisipasi adanya pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Ini merupakan instrumen fiskal yang mana membantu perusahaan. Ini kita cari titik balance-nya dari pemerintah menggunakan berbagai instrumen," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Selasa (27/10/2020). 

Saat ini, pemerintah menggunakan banyak sekali anggaran untuk perlindungan sosial dalam rangka mengompensasi dan membantu daya beli masyarakat. Dengan begitu, masyarakat bisa tertolong dengan bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah. 

"Ini biar ekonomi tetap terjaga untuk pemulihannya," ujarnya. 

Dia menambahkan, kebijakan ini juga dilandasi angka inflasi sampai Oktober 2020 ini terhitung cukup rendah. Inflasi yang biasanya mengurangi daya beli masyarakat, kini dalam situasi yang rendah.

"Sehingga ini harus tetap jadi perhatian, karena ini berarti sektor usaha masih dalam situasi yang sangat-sangat tertekan, dan masyarakat juga tertekan, sehingga kita harus sama-sama menjaganya untuk bisa pulih. Dengan tidak menimbulkan trigger, yang kemudian akan menimbulkan dampak negatif kepada yang lainnya," tuturnya. (lia/sumber:inews)

Keyword Sri Mulyani UMP