Pengadilan HAM Eropa: Menghina Nabi Muhammad Bukan Kebebasan Berekspresi

AUSTRIA (Aksi.id) - Pengadilan hak asasi manusia Eropa menetapkan bahwa tindakan seorang perempuan Austria yang menghina Nabi Muhamad tak bisa dibuat dalih sebagai kebebasan berekspresi.
Perempuan berusia 47 tahun yang disebut dengan inisial Nyonya S menyelenggarakan seminar pada 2009 dan menyebut pernikahan Nabi Muhamad dengan Aisha yang masih di bawah umur adalah perbuatan paedofil.
Pengadilan Austria menjatuhkan hukuman terhadap S pada 2011 karena dianggap menghina doktrin agama dan dikenai denda 480 euro (Rp7 juta). Hukuman itu juga dikukuhkan oleh dua pengadilan tinggi.
Namun Nyonya S melanjutkan kasus itu ke Pengadilan HAM Eropa yang menyebutkan bahwa Nyonya S pasti menyadari bahwa apa yang dia lakukan dapat menimbulkan kemarahan.
Putusan Pengadilan HAM Eropa yang bermarkas di Strasbourg, Prancis, menyebutkan bahwa menghina Nabi Muhammad `melampaui batas debat yang objektif` dan `dapat memicu prasangka dan mengancam perdamaian.`
Dalam putusan yang dikeluarkan Kamis (25/10), Pengadilan HAM Eropa menyatakan, "Pengadilan dalam negeri telah mengkaji konteks yang lebih luas terkait pernyataan pemohon dan secara berhati-hati mengimbangi hak kebebasan berekspresi dengan hak serta perasaan pemeluk agama lain dilindungi, serta menjaga tujuan perdamaian agama di Austria."
Pemeluk Islam di Austria berjumlah sekitar 600.000 dari 8,8 juta jiwa penduduk negara itu. Sekitar 50% warga Muslim di Austria berasal dari Turki atau Bosnia.
Islamofobia dilaporkan juga terjadi di Austria. Koalisi pemerintah, aliansi antara pemerintah konservatif dan sayap kanan, yang berkuasa setelah terjadi krisis imigran gelap di Eropa, berjanji untuk mencegah aliran imigran dan pengungsi.
Bulan April lalu, Kanselir Sebastian Kurz mengancam akan menutup salah satu masjid terbesar di Wina dan mendesak pemerintah kota memperketat subsidi untuk organisasi Muslim di kota itu. (ds/sumber BBC News Indonesia)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Dukung Integrasi Pembayaran, KMT Kini Dapat Digunakan untuk Angkutan Perkotaan di Depok dan Cikarang
- AirNav Indonesia dan BSSN Perkuat Keamanan Sistem Navigasi Udara Lewat Kolaborasi Strategis
- Polsek Kepulauan Seribu Utara Gelar Patroli Malam Perintis Presisi, Sasar Kenakalan Remaja, Narkoba, Miras hingga Premanisme
- KAI Services Berbagi Kebahagiaan dengan para Pekerja di HUT ke 22 Tahun
- Hijaukan Pesisir Timur Jawa, KAI Logistik Tanam 2.000 Mangrove
- Wujudkan Pertumbuhan Inklusif, KAI Logistik Dorong Ekonomi Kerakyatan dalam Ekosistem Logistik
- Polsek Kepulauan Seribu Utara Amankan Kunjungan Gubernur DKI Jakarta ke Pulau Kelapa, Tanam Mangrove hingga Serahkan Bibit Ikan
- Pembinaan Rohani Dan Mental, Tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- KAI Services Bahas Kolaborasi Strategis Penguatan Layanan dengan Dinas Kebudayaan Yogyakarta
- Polda Metro Jaya evakuasi 254 Warga Kebon Pala yang mengalami musibah Banjir
