Djoko Tjandra Didakwa Suap 500 Ribu Dolar AS ke Jaksa Pinangki Terkait Fatwa MA

JAKARTA (Aksi.id) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra atas tindakan pemberian suap sebesar 500 ribu Dolar AS kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai biaya pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung)
Hal itu dibacakan Jaksa dalan surat dakwaan untuk terdakwa Djoko Tjandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11).
"Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara berupa uang," kata Jaksa.
Diketahui uang yang sebelumnya dijanjikan sebesar USD 1 juta, kemudian hanya diberikan sebesar USD500 ribu kepada Pinangki untuk pengurusan Fatwa MA melalui Kejagung supaya putusan PK No 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dijalankan dan Djoko Tjandra bebas dari hukuman penjara.
"Sehingga terdakwa Joko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana," ujar Jaksa.
Dengan adanya kesepakatan antara Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki, maka keduanya telah sepakat menyusun rencana bahas cara dapatkan Fatwa dari Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung dengan argumen bahwa Putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 yang tidak bisa dieksekusi. Sesuai Putusan MK Nomor 33/PUU-XIV/2016 yang menyatakan hak untuk mengajukan PK hanya terpidana atau keluarganya.
"Tetapi karena Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra mengetahui status Pinangki Sirna Malasari sebagai jaksa, maka Terdakwa tidak mau melakukan transaksi dengan Pinangki. Selanjutnya Pinangki menyanggupi akan menghadirkan orang swasta yaitu Andi Irfan Jaya yang akan bertransaksi dengan Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra dalam pengurusan Fatwa ke Mahkamah Agung," sebutnya.
Setelah itu, Djoko Tjandra meminta kepada Jaksa Pinangki untuk membuat action plan dan membuat surat ke Kejaksaan Agung menanyakan status hukum Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra yang disanggupi Pinangki.
"Proposal Action Plan yang ditawarkan berisi rencana tindakan dan biaya untuk mengurus Fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung tersebut sebesar USD100.000.000. Namun Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra hanya menyetujui dan menjanjikan seluruh pembiayaan yang dituangkan dalam Action Plan sebesar USD10.000.000," sebutnya. (ds/sumber Merdeka.com)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Dukung Integrasi Pembayaran, KMT Kini Dapat Digunakan untuk Angkutan Perkotaan di Depok dan Cikarang
- AirNav Indonesia dan BSSN Perkuat Keamanan Sistem Navigasi Udara Lewat Kolaborasi Strategis
- Polsek Kepulauan Seribu Utara Gelar Patroli Malam Perintis Presisi, Sasar Kenakalan Remaja, Narkoba, Miras hingga Premanisme
- KAI Services Berbagi Kebahagiaan dengan para Pekerja di HUT ke 22 Tahun
- Hijaukan Pesisir Timur Jawa, KAI Logistik Tanam 2.000 Mangrove
- Wujudkan Pertumbuhan Inklusif, KAI Logistik Dorong Ekonomi Kerakyatan dalam Ekosistem Logistik
- Polsek Kepulauan Seribu Utara Amankan Kunjungan Gubernur DKI Jakarta ke Pulau Kelapa, Tanam Mangrove hingga Serahkan Bibit Ikan
- Pembinaan Rohani Dan Mental, Tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- KAI Services Bahas Kolaborasi Strategis Penguatan Layanan dengan Dinas Kebudayaan Yogyakarta
- Polda Metro Jaya evakuasi 254 Warga Kebon Pala yang mengalami musibah Banjir
