Kemenag: 205 Hafiz Indonesia Daftar Jadi Imam di Uni Emirat Arab

JAKARTA (Aksi.id) - Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) menyebut, sebanyak 205 penghafal Alquran atau hafiz telah mendaftar seleksi calon imam masjid di Uni Emirat Arab (UEA).
Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menuturkan, dari 205 tersebut, 8 adalah WNI yang tinggal di luar negeri.
"Total ada 205 peserta yang mendaftar dan terverifikasi memenuhi persyaratan," kata Kamaruddin, Senin (9/11/2020).
Selain ditugaskan di UEA bagi yang lolos, Kemenag menyiapkan seleksi ini dalam dua tahap. Pertama berlangsung di Jakarta 8-10 November yang diikuti 90 peserta.
Kemudian, tahap kedua diikuti 115 peserta dan kemungkinan dilaksanakan setelah penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional di Sumatera Barat.
Menurut Kamaruddin, penyelenggaraan seleksi bagian dari implementasi kerja sama yang bertujuan memperluas dan memperkuat hubungan Indonesia dan UEA.
"Calon Imam Masjid ini akan diproyeksikan sebagai duta bangsa Indonesia dan pahlawan devisa karena mereka akan bekerja sebagai Imam di UEA," jelas Kamaruddin.
Nantinya, mereka yang lulus akan bertugas tahun 2021 selama 3 tahun. "Para imam yang lulus seleksi akan bertugas di UEA mulai tahun 2021 selama tiga tahun," kata Kamaruddin.
Beberapa Persyaratan
Kamaruddin menuturkan, untuk menjadi imam di UEA ada beberapa syarat. Diantaranya, hafal Alquran 30 Juz, sehat jasmani dan rohani, menguasai ilmu tajwid (teori dan praktek), serta memiliki suara yang fasih dan merdu.
"Calon Imam memungkinkan berkomunikasi dalam bahasa Arab," jelas dia.
Selain itu, memahami hukum fiqh, memiliki pemikiran yang jernih, tidak tergabung dalam partai politik, serta memahami retorika dakwah dan mampu berkhutbah. Peserta juga harus memiliki akhlak yang baik serta berpaham Ahlus Sunnah wal Jamaah dengan Manhaj Wasathiyah.
"Peserta harus menyiapkan dokumen ke luar negeri, sudah berkeluarga atau umur minimal 25 tahun," tukas Kamaruddin. (ds/sumber Liputan6.com)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Aptrindo Apresiasi Penghapusan Tilang di Jalan Raya
- Langgar Prokes, 8 Tempat Usaha di Jakarta Pusat Diberi Sanksi
- Presiden Jokowi Beri Selamat Atas Pelantikan Joe Biden-Kamala Harris
- Langgar Protokol Kesehatan, Satu Tempat Usaha di Gedung UOB Diberi Sanksi
- Stakeholder Bandara Soekarno-Hatta Teken Bareng Penerapan Digitalisasi Surat Hasil Tes Covid-19
- Begini Serunya Persiapan Sambut HUT KPLP dan PLP Tanjung Priok
- Menhub: Keterbatasan Layanan Jalan Dijawab dengan Moda Kereta Api
- Agar Terus Sehat Sopiri Bus PO Sinar Jaya, Widodo: Banyak Ngopi
- Ketua Satgas Doni Monardo Positif Covid-19
- Buka Posko Peduli, KSOP Sunda Kelapa Galangkan Bantuan untuk Korban Bencana Alam