Djoko Tjandra Menangis saat Bersaksi di Sidang Jaksa Pinangki

JAKARTA (Aksi.id) - Djoko Tjandra bersaksi dalam sidang Jaksa Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta. Terpidana kasus Bank Bali itu sempat menangis saat memberikan keterangannya.
Dalam paparannya, ia menjelaskan soal pertemuannya dengan Jaksa Pinangki di Malaysia. Ia pun mengeluhkan soal kasus hukum yang sempat menjeratnya.
"Pada 25 November 2019 seminggu kemudian Pinangki bersama Andi Irfan Jaya dan Anita kembali ke kantor saya. Di situ Anita dikenalkan sebagai konsultan hukum, saya katakan silakan dengan senang hati asal ada solusi karena saya ingin proses PK ini 20 tahun Pak," kata Djoko Tjandra secara terbata-bata di Pengadilan Tipikor Jakarta, dilansir Antara, Senin, (9/11).
"Sabar dulu ya jaksa, ada tisu?" tanya ketua majelis hakim Ignasius Eko Purwanto. Salah seorang jaksa perempuan lalu menyodorkan tisu kepada Djoko Tjandra.
Menurut Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki bersama teman Djoko Tjandra bernama Rahmat serta seorang advokat bernama Anita Kolopaking menemuinya di the Exchange 106 Kuala Lumpur pada 19 November 2019.
"Saya di situ menunjuk Anita Kolopaking sebagai pengacara saya dan memberikan kuasa kepadanya untuk bertindak bagi kepentingan saya," tutur Djoko Tjandra.
Namun, Djoko Tjandra mengaku tidak terlalu yakin dengan Anita. "Tapi karena saya tidak terlalu comfortable hanya dengan Anita sendiri, maka pada 25 November, seminggu kemudian, Pinangki datang lagi bersama Andi Irfan Jaya dan Anita ke kantor saya. Di situ Andi memperkenalkan diri sebagai konsultan dan saya katakan silakan," ungkap Djoko Tjandra.
Menurut Djoko Tjandra, pertemuan pertama yang dia lakukan dengan Pinangki adalah pada 12 November 2019.
"Pertemuan pertama saya yang lebih menjelaskan tentang kasus saya, saat itu ada Rahmat, tapi dia sama sekali hanya duduk dan tidak bicara satu kata pun, karena fungsi Rahmat sifatnya hanya memperkenalkan Pinangki ke saya, dan saya menjelaskan kasus saya ke Pinangki," ujar Djoko Tjandra.
Namun di akhir pembicaraan, Djoko Tjandra mengaku sebelumnya hanya berhubungan dengan pengacara-pengacara dan bukan dengan PNS.
"Sekalipun akhirnya saya tahu Pinangki sebagai seorang jaksa dan saya akhirnya tahu juga bahwa beliau bidangnya bukan yang mampu membantu saya karena dari jabatannya bukan dari Jamintel, bukan dari Jampidsus dan tak punya kapasitas dalam kasus saya," ucap Djoko Tjandra menjelaskan.
"Apakah terdakwa pernah menyampaikan `Apa yang bisa dibantu dalam perkara Pak Djoko?` dan juga mengatakan `Menarik dong kalau bisa dibantu`. Apakah ada kalimat itu diucapkan terdakwa?" tanya jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung KMS Roni.
"Saya tidak ingat," jawab Djoko Tjandra.
"Apa terdakwa pernah mengatakan `Saya bisa urus PK Pak Djoko Tjandra`, lalu Saudara katakan enak dong supaya tidak bisa dieksekusi?" tanya jaksa lagi.
"Itu bukan bahasa yang kita diskusikan karena urusan PK jelas-jelas saya tahu PK prosedurnya seperti apa sehingga tidak mungkin Rahmat mengatakan itu ke saya," jawab Djoko Tjandra.
Jaksa Pinangki didakwa menerima suap USD 500 ribu atau sekitar Rp 7,3 miliar dari Djoko Tjandra. Suap terkait upaya pengurusan fatwa bebas ke Mahkamah Agung. (ds/sumber Kumparan.com)
Artikel Terkait :
-Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Rayakan Masa Liburan Sekolah Bersama Kids Fun Menu Persembahan Kuliner Kereta
- Polsek Bantargebang Tunjukkan Aksi Bela Diri Terbaik Dalam kejuaraan Kapolres Metro Bekasi Kota Cup
- Robot Humanoid hingga Robot Dog, Polri Tampilkan Inovasi Teknologi Jelang Hari Bhayangkara
- Mulai 1 Juli 2025, CommuterLine Basoetta hanya 39 Menit ke Bandara Soekarno-Hatta, Tambah 70 Perjalanan Per Hari
- Anak Aniaya Ibu Kandung Gegara Gagal Pinjam Motor, Terancam 5 Tahun Penjara
- Insiden KRL dan Truk di Tangerang: KAI Imbau Masyarakat Lebih Tertib di Perlintasan Sebidang
- KAI Commuter dan DJKA Operasikan Bangunan Baru Stasiun Tanah Abang
- KAI Services Akan Tata Perparkiran di Stasiun Cikampek
- AstraPay Dorong Inklusi Keuangan dan Peran Generasi Muda dalam Pemulihan Ekonomi Digital
- Surabaya Unggul, KAI Logistik Perkuat Kinerja di Jawa Timur lewat Kemitraan dan Layanan Inovatif
