Pesan KPK Usai Menteri KKP Edhy Prabowo Jadi Tersangka Suap Ekspor Benih Lobster: Pejabat Ingatlah Sumpah!

JAKARTA (Aksi.id) - Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengingatkan kepada pejabat negara untuk tidak menyalahgunakan jabatan.
Pernyataan ini disampaikan Nawawi, setelah pihaknya mengungkap dugaan korupsi terkait penetapan perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020. Dalam kasus ini Menteri KKP Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka suap.
"KPK selalu mengingatkan agar para pejabat publik selalu mengingat janji dan sumpah tersebut dengan mengemban tugas secara amanah serta tidak memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk mengambil keuntungan bagi pribadi atau kelompok," kata dia dalam keterangan pers, Kamis (26/11/2020) dinihari.
Nawawi menerangkan, pejabat publik telah mengucapkan dihadapan Tuhan Yang Maha Kuasa, untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Karenanya jangan simpangkan kewenangan dan tanggung jawab tersebut hanya demi memenuhi kepentingan pribadi atau golongannya.
"Dengan kewengan yang dimiliki sebagai amanah jabatan seorang pejabat publik memiliki merupakan kesempatan untuk membuat kebijakan yang memihak pada kepentingan bangsa dan negara," ucap dia.
KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penetapan perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020.
Salah satunya adalah Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang diduga menerima suap.
Jumlah Uang Suap
Menurut catatan KPK, Direktur PT DPP, Suharjito memberikan uang sebesar US$ 100.000 kepada Edhy Prabowo melalui Stafsus Menteri KKP Safri dan seorang bernama Amiril Mukminin.
Uang itu diduga untuk memuluskan langkah PT DPP dalam memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster atau benur.
Atas perbuatanya, para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (ds/sumber Liputan6.com)
Artikel Terkait :
-Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Dukung Integrasi Pembayaran, KMT Kini Dapat Digunakan untuk Angkutan Perkotaan di Depok dan Cikarang
- AirNav Indonesia dan BSSN Perkuat Keamanan Sistem Navigasi Udara Lewat Kolaborasi Strategis
- Polsek Kepulauan Seribu Utara Gelar Patroli Malam Perintis Presisi, Sasar Kenakalan Remaja, Narkoba, Miras hingga Premanisme
- KAI Services Berbagi Kebahagiaan dengan para Pekerja di HUT ke 22 Tahun
- Hijaukan Pesisir Timur Jawa, KAI Logistik Tanam 2.000 Mangrove
- Wujudkan Pertumbuhan Inklusif, KAI Logistik Dorong Ekonomi Kerakyatan dalam Ekosistem Logistik
- Polsek Kepulauan Seribu Utara Amankan Kunjungan Gubernur DKI Jakarta ke Pulau Kelapa, Tanam Mangrove hingga Serahkan Bibit Ikan
- Pembinaan Rohani Dan Mental, Tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- KAI Services Bahas Kolaborasi Strategis Penguatan Layanan dengan Dinas Kebudayaan Yogyakarta
- Polda Metro Jaya evakuasi 254 Warga Kebon Pala yang mengalami musibah Banjir
