Pesan KPK Usai Menteri KKP Edhy Prabowo Jadi Tersangka Suap Ekspor Benih Lobster: Pejabat Ingatlah Sumpah!

JAKARTA (Aksi.id) - Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengingatkan kepada pejabat negara untuk tidak menyalahgunakan jabatan.
Pernyataan ini disampaikan Nawawi, setelah pihaknya mengungkap dugaan korupsi terkait penetapan perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020. Dalam kasus ini Menteri KKP Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka suap.
"KPK selalu mengingatkan agar para pejabat publik selalu mengingat janji dan sumpah tersebut dengan mengemban tugas secara amanah serta tidak memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk mengambil keuntungan bagi pribadi atau kelompok," kata dia dalam keterangan pers, Kamis (26/11/2020) dinihari.
Nawawi menerangkan, pejabat publik telah mengucapkan dihadapan Tuhan Yang Maha Kuasa, untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Karenanya jangan simpangkan kewenangan dan tanggung jawab tersebut hanya demi memenuhi kepentingan pribadi atau golongannya.
"Dengan kewengan yang dimiliki sebagai amanah jabatan seorang pejabat publik memiliki merupakan kesempatan untuk membuat kebijakan yang memihak pada kepentingan bangsa dan negara," ucap dia.
KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penetapan perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020.
Salah satunya adalah Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang diduga menerima suap.
Jumlah Uang Suap
Menurut catatan KPK, Direktur PT DPP, Suharjito memberikan uang sebesar US$ 100.000 kepada Edhy Prabowo melalui Stafsus Menteri KKP Safri dan seorang bernama Amiril Mukminin.
Uang itu diduga untuk memuluskan langkah PT DPP dalam memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster atau benur.
Atas perbuatanya, para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (ds/sumber Liputan6.com)
Artikel Terkait :
-Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Potongan Tubuh Korban SJ-182 Teridentifikasi Atas Nama Okky Bisma, Kru Kabin Sriwijaya Air
- Ribuan Orang Ikuti Terapi Genjot Imunitas Khas Raja-Raja Papua di Ponpes AFKN/Nuu Waar Bekasi
- BPTJ Sediakan 22 Bus Bantuan Gratis di 4 Lokasi
- KPK Geledah Rumah Dinas Wali Kota Batu Terkait Gratifikasi
- Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Makassar Rahmatullah Tutup Usia
- Kota Bekasi Vaksinasi Sinovac Hari Ini, Orang Pertama Wali Kota Bekasi
- Vaksin Covid-19 Sinovac Dapat EUA dan Dinyatakan Halal, IDI: Hentikan Polemik
- ALFI: Distribusi Vaksin Covid 19 penting dilakukan bersama Pemerintah Pusat, Pemda & Swasta
- Sudin SDA Jakpus Kuras Saluran di Jalan Cempaka Putih Tengah 15
- Selebriti Raffi Ahmad Terkait Reaksi 30 Menit Usai Disuntik Vaksin: Alhamdulillah Tidak Apa-Apa