Presiden Jokowi Ingin Guru Status P3K Miliki Gaji dan Tunjangan Setara PNS

JAKARTA (Aksi.id) - Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah terus memaksimalkan bantuan untuk para guru di tengah pandemi. Menurut dia, sejumlah kebijakan telah dikeluarkan guna mendukung guru agar tetap dapat menjalankan peran sebagai pendidik dan haknya untuk sejahtera.
"Saya ingin guru-guru kita yang berstatus P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) memiliki gaji dan tunjangan setara dengan PNS yang lain," kata Jokowi dalam peringatan hari guru nasional dan HUT PGRI ke-75 lewat siaran daring, Sabtu (28/11/2020).
Jokowi mencatat, ada tiga kebijakan dikeluarkan. Pertama, penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembayaran guru honorer yang kini tak lagi dibatasi sebesar 50 persen.
Kedua, pemerintah juga memberikan Bantuan Subsidi Umum (BSU) sebesar Rp1,8 juta yang dibayarkan Rp600 ribu tiap bulannya selama tiga bulan kepada kurang lebih 1,8 juta guru dan tenaga kependidikan honorer, bantuan paket pulsa internet untuk guru, dan berbagai program peningkatan kualitas guru yang disediakan pemerintah.
Ketiga, pada September 2020 kemarin, penandatangananan Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Jokowi menambahkan, saat ini, masalah ketercukupan guru harus segera diatasi. Salah satunya dengan memanfaatkan tenaga guru honorer.
Memiliki peran besar
Jokowi mengatakan, keberadaan guru honorer memiliki peran besar dalam membantu keberlangsungan pendidikan di Indonesia. Namun dia mengakui belum semua dari mereka dapat dijadikan PNS.
"Oleh karena itu, percepatan penambahan guru yang paling utama adalah melalui rekrutmen guru P3K berstatus ASN, sama seperti PNS, dengan kesejahteraan dan jenjang karier yang juga serupa seperti PNS," jelas Jokowi.
Diketahui, pada tahun 2021 ini Indonesia melakukan rekrutmen guru ASN dengan status P3K dalam jumlah yang besar. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan P3K bahwa guru-guru yang berstatus P3K akan menerima gaji dan tunjangan setara dengan PNS lainnya.
"Saya berharap hal ini akan berdampak signifikan pada kesejahteraan guru di seluruh tanah air dan meningkatkan kualitas pendidikan kita," Jokowi menandaskan.(ds/sumber CNNIndonesia.com)
Artikel Terkait :
-Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Aptrindo Apresiasi Penghapusan Tilang di Jalan Raya
- Kabupaten Pidie Jaya Aceh Terendam Banjir, 1.080 Jiwa Mengungsi
- SAKTI: Hidup Terlantar di Afrika, 13 ABK Indonesia sudah Kembali ke Tanah Air
- Presiden Jokowi Beri Selamat Atas Pelantikan Joe Biden-Kamala Harris
- Langgar Prokes, 8 Tempat Usaha di Jakarta Pusat Diberi Sanksi
- Segera Beroperasi, KRL Jogja-Solo Terkoneksi ke Beragam Objek Wisata
- Banjir Bandang Campur Lumpur Terjang Gunung Mas Puncak, Warga Panik Mengungsi
- BPOM Tidak Pernah Keluarkan Izin Edar Lianhua Qingwen Capsules Obat Covid-19
- Senin Pagi, Penumpang Ramai Tunggu Bus Kota di Depan Gerbang Tol Bekasi Timur
- Langgar Protokol Kesehatan, Satu Tempat Usaha di Gedung UOB Diberi Sanksi