press enter to search

Jum'at, 19/04/2024 01:42 WIB

Jaksa Pinangki Bantah Beli BMW X5 Usai Menang Kasus: Tak Logis

Redaksi | Rabu, 02/12/2020 23:09 WIB
Jaksa Pinangki Bantah Beli BMW X5 Usai Menang Kasus: Tak Logis Jaksa Pinangki.


JAKARTA (Aksi.id) - Jaksa Pinangki Sirna Malasari membantah keterangan saksi dari PT Astra Internasional BMW, Yeni Pratiwi dalam sidang kasus fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra.

Pinangki menyebut keterangan Yeni yang menyatakan dirinya membeli BMW X-5 setelah menang kasus tidak benar dan tidak logis.

"Saya enggak pernah katakan saya pernah menang kasus, karena tidak logis saya katakan kayak gitu ke seorang sales," ujar Pinangki yang duduk di kursi terdakwa di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (2/12).

Sebelumnya Yeni, selaku saksi dalam sidang, menyatakan bahwa pembayaran mobil BMW SUV X-5 dilakukan usai menang kasus. Alasan terkait menang kasus itu disebut Yeni tercatat di laporan pembelian mobil Pinangki.

Selain itu, Pinangki juga membantah keterangan Yeni yang menyebut dirinya tak melapor kePusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pembelian BMW X-5 karena keberatan.

Lihat juga: Perawatan Kecantikan Pinangki Tembus Rp100 Juta per Tahun
Pinangki mengaku sudah melaporkan pembelian mobil BMW ke PPATK. Ia juga mengklaim mempunyai bukti laporan PPATK tersebut.

Pinangki juga menegaskan, keempat mobilnya ia beli dengan sistem cash atau tunai dan sudah dilaporkan ke PPATK.

"Empat mobil saya, beli cash, dan itu by system dilaporkan di PPATK semua, dan tidak ada seorang sales PPATK enggak ya, enggak ada. Saya beli cash, mohon izin nanti akan saya jadikan bukti kami," ujar Pinangki.

"Jadi itu pasti sudah dilaporkan PPATK. Mungkin Saudara (Yeni) ini enggak tahu, karena di PPATK tercatat sudah ada," imbuhnya.

Majelis hakim sebelumnya mengonfirmasi terkait berita acara pemeriksaan (BAP) Yeni yang menyebut Pinangki membeli mobil karena berhasil memenangi kasus. Yeni pun membenarkan BAP itu.

"Saudara di sini [BAP] katakan bahwa pembayaran budget habis menang kasus, tapi saksi enggak nanya kasus apa. Benar?" kata hakim ketua IG Eko Purwanto dan diamini Yeni dalam sidang.

Menurut Yeni, Pinangki menyampaikan hal itu melalui sambungan telepon.

Yeni menyebut alasan terkait menang kasus itu ditulis di data dealer dan tertera di laporan pembelian mobil Pinangki.

"Jadi kaya laporan dari dealer, bukti dari kantor, nggak tahu, kaya print-print-an gitu. Kan kalau biasanya pembelian kita laporin," ucap Yeni.

Ia menuturkan, pertemuan awal dengan Pinangki pada saat pameran mobil di kawasan Senayan, Jakarta. Pinangki saat itu hendak membeli mobil BMW X-5 keluaran tahun 2020.

Setelah sepakat, Pinangki langsung membayar uang muka sebesar Rp25 juta. Pinangki kemudian melakukan pembayaran bertahap secara tunai, total yang dibayarkan Rp1,709 miliar.

Yeni memaparkan, pembayaran dilakukan lima kali. Pembayaran pertama melalui transfer senilai Rp475 juta, lalu 9 Desember Rp490 juta dengan menggunakan setoran tunai bank swasta.

Tidak lama setelahnya, pada 11 Desember setoran tunai Rp490 juta melalui bank swasta, 13 Desember Rp100 juta, dan kemudian mentransfer lagi sebesar Rp129 juta menggunakan setoran tunai bank swasta.

Selain itu, ada pembayaran asuransi Rp31 juta dan pajak progresif Rp10,6 juta.

"Terdakwa bayar cash, karena enggak melalui bank, kalau kredit kan harus ada tenor, ini enggak. Pokoknya sebelum mobil dikirim sudah lunas," ujar Yeni.

Lalu, Yeni mengatakan Pinangki menolak mengisi laporan PPATK saat membeli mobil BMW X-5. Padahal, Pinangki membeli mobil itu secara cash bukan kredit.

Untuk diketahui, Pinangki Sirna Malasari diadili atas kasus suap, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk kepentingan terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra pun telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Pinangki. Pengurusan fatwa MA itu diduga merupakan permintaan dari Djoko sehingga tidak perlu dieksekusi pada 2009 silam. (ds/sumber CCNIndonesia.com)

Artikel Terkait :

-