press enter to search

Jum'at, 29/03/2024 11:44 WIB

Kemenhub: Penegakan Hukum Pelayaran Butuh Sinergitas

Dahlia | Kamis, 10/12/2020 16:05 WIB
Kemenhub: Penegakan Hukum Pelayaran Butuh Sinergitas Direktur KPLP Ahmad di Jakarta, Kamis (10/12/2020) (Foto: Indi/Hubla)

JAKARTA (aksi.id) – Guna meningkatkan keselamatan pelayaran, Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas dan profesionalisme seluruh jajarannya, khususnya mereka yang memiliki tugas sebagai Pengawas Keselamatan Pelayaran.

Dalam mendukungnya, digelar kegiatan Penerapan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Rangka Penegakkan Hukum di Bidang Pelayaran yang diselenggarakan di Grand Orchardz Hotel Rajawali, Kemayoran Jakarta Pusat dan virtual, Kamis (10/12/2020).

 

 

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Ahmad, mengatakan bahwa kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan sinergitas seluruh jajaran dalam menjalankan dan menerapkan peraturan perundang-undangan di bidang Pelayaran.

"Selain itu juga meningkatkan efektivitas pelaksanaan fungsi pengawasan keamanan keselamatan pelayaran, yang sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Ditjen Hubla," ujarnya.

Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 207 dan 208 Undang Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Syahbandar memiliki fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran yang mencakup pelaksanaan, pengawasan dan penegakkan hukum di bidang angkutan di Perairan, kepelabuhanan, serta perlindungan lingkungan maritim di Pelabuhan.

Syahbandar, lanjut Ahmad, diangkat oleh Menteri Perhubungan setelah memenuhi persyaratan kompetensi di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran serta kesyahbandaran, serta memiliki tugas dan kewajiban untuk menerapkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Ini guna menjaga terselenggaranya Keselamatan Pelayaran dari gangguan dan ancaman yang dapat muncul dari faktor eksternal maupun internal instansi di bidang Pelayaran.

“Untuk itu, penting bagi Syahbandar dan para petugas di bidang keselamatan Pelayaran ini untuk mendalami dan memahami Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di bidang pelayaran sehingga dapat melaksanakan tugasnya dalam mengimplementasikan penegakan hukum dengan efektif dan professional,” ujar Ahmad.

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kesyahbandaran, tidak jarang para petugas menghadapi kendala dan permasalahan. Untuk itu, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan yang ada di bidang Pelayaran. 

Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan pencerahan dan pemahaman hukum kepada petugas Pengawasan Keselamatan Pelayaran dalam memberikan pelayanan kepada para Pengguna jasa.

“Saya yakin, setiap petugas kesyahbandaran dapat menghadapi kendala dan tantangan yang berbeda di lapangan sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing.

Oleh karena itu, manfaatkan kesempatan ini untuk saling bertukar ilmu, pengetahuan dan pengalaman, sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan profesionalisme Saudara dalam menjalankan tugas,” imbuhnya.

Ahmad juga meminta para Petugas Pengawas Keselamatan Pelayaran untuk melakukan evaluasi pada setiap permasalahan dan kasus yang terjadi di tiap-tiap daerah dan bersama-sama mencari solusi terbaik untuk permasalahan tersebut.

Seluruh jajarannya juga agar selalu mengedepankan dan menjaga integritas dan profesionalitas dalam memberikan pelayanan kepada para pengguna jasa pelayaran, sehingga tercipta suasana yang kondusif di lingkungan kerja masing-masing. (omy)