press enter to search

Senin, 07/07/2025 08:46 WIB

Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab Resmi Ditahan Penyidik Polda Metro Jaya

Redaksi | Minggu, 13/12/2020 01:07 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab Resmi Ditahan Penyidik Polda Metro Jaya Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12) dini hari. (dok: antaranews.com)

JAKARTA (aksi.id) - Habib Rizieq Shihab, tersangka pelanggaran protokol kesehatan, resmi ditahan Penyidik Polda Metro Jaya, usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam sejak Sabtu Siang.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono, dalam penjelasannya di Polda Metro Jaya, mengatakan "Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan".

"Penyidik menahan Habib Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020," tambah Argo.

Argo menuturkan "penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Habib Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama".

Selama menjalani pemeriksaan selama 12 jam, Habib Rizieq Shihab menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Habib Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Selain Habib Rizieq, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.(Della/antaranews.com)