Polri Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab

JAKARTA (Aksi.id) - Polri menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Petamburan, Jakarta Barat dan
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, pihaknya menyiapkan sejumlah alat bukti atas penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab.
"Prinsipnya kami menghormati, tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut. Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti," tutur Argo dalam keterangannya, Rabu (16/12/2020).
Sebelumnya, penasihat hukum pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020). Kehadiranya mereka untuk mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya, Habib Rizieq Shihab.
"Alhamdulillah, hari ini Selasa 15 Desember 2020, Tim Advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada IB HRS," kata salah satu penasihat hukum Aziz Yanuar dalam keterangan tertulis, Selasa 15 Desember 2020.
Aziz mengatakan, permohonan itu terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Dia pun membeberkan, langkah ini ditempuh dalam rangka menegakkan keadilan.
"Kami ingin memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," ujar dia.
Minta Doa dan Dukungan
Menurut dia, ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar tim penasihat hukum untuk membela kepentingan hukum Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. Aziz pun meminta dukungan kepada semua pihak.
"Kami mohon doa dan dukungan para pecinta kebenaran dan tegaknya keadilan untuk mendukung," ucap dia.
Aziz juga menaruh harapan besar kepada hakim yang nantinya akan memutuskan perkara tersebut.
"Kami juga sangat berharap kepada Allah SWT agar upaya ini didukung oleh institusi peradilan sebagai gerbang terakhir harapan masyarakat yang rindu keadilan tegak tanpa pandang bulu dan dihentikannya segala dugaan bentuk diskriminasi hukum serta dugaan kriminalisasi ulama," tandas dia. (ds/sumber Liputan6.com)
Artikel Terkait :
-Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Dukung Integrasi Pembayaran, KMT Kini Dapat Digunakan untuk Angkutan Perkotaan di Depok dan Cikarang
- AirNav Indonesia dan BSSN Perkuat Keamanan Sistem Navigasi Udara Lewat Kolaborasi Strategis
- Polsek Kepulauan Seribu Utara Gelar Patroli Malam Perintis Presisi, Sasar Kenakalan Remaja, Narkoba, Miras hingga Premanisme
- KAI Services Berbagi Kebahagiaan dengan para Pekerja di HUT ke 22 Tahun
- Hijaukan Pesisir Timur Jawa, KAI Logistik Tanam 2.000 Mangrove
- Wujudkan Pertumbuhan Inklusif, KAI Logistik Dorong Ekonomi Kerakyatan dalam Ekosistem Logistik
- Polsek Kepulauan Seribu Utara Amankan Kunjungan Gubernur DKI Jakarta ke Pulau Kelapa, Tanam Mangrove hingga Serahkan Bibit Ikan
- Pembinaan Rohani Dan Mental, Tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- KAI Services Bahas Kolaborasi Strategis Penguatan Layanan dengan Dinas Kebudayaan Yogyakarta
- Polda Metro Jaya evakuasi 254 Warga Kebon Pala yang mengalami musibah Banjir
