Polri Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab

JAKARTA (Aksi.id) - Polri menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Petamburan, Jakarta Barat dan
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, pihaknya menyiapkan sejumlah alat bukti atas penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab.
"Prinsipnya kami menghormati, tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut. Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti," tutur Argo dalam keterangannya, Rabu (16/12/2020).
Sebelumnya, penasihat hukum pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020). Kehadiranya mereka untuk mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya, Habib Rizieq Shihab.
"Alhamdulillah, hari ini Selasa 15 Desember 2020, Tim Advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada IB HRS," kata salah satu penasihat hukum Aziz Yanuar dalam keterangan tertulis, Selasa 15 Desember 2020.
Aziz mengatakan, permohonan itu terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Dia pun membeberkan, langkah ini ditempuh dalam rangka menegakkan keadilan.
"Kami ingin memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," ujar dia.
Minta Doa dan Dukungan
Menurut dia, ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar tim penasihat hukum untuk membela kepentingan hukum Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. Aziz pun meminta dukungan kepada semua pihak.
"Kami mohon doa dan dukungan para pecinta kebenaran dan tegaknya keadilan untuk mendukung," ucap dia.
Aziz juga menaruh harapan besar kepada hakim yang nantinya akan memutuskan perkara tersebut.
"Kami juga sangat berharap kepada Allah SWT agar upaya ini didukung oleh institusi peradilan sebagai gerbang terakhir harapan masyarakat yang rindu keadilan tegak tanpa pandang bulu dan dihentikannya segala dugaan bentuk diskriminasi hukum serta dugaan kriminalisasi ulama," tandas dia. (ds/sumber Liputan6.com)
Artikel Terkait :
-TERPOPULER
- Sikap Aptrindo soal Kemacetan di Terminal Petikemas NPCT. 1 & Depo
- Rancangan Istana Baru di Kaltim Berbentuk Garuda, Susi Pudjiastuti: Serem
- PT KA Pariwisata dan Pemkot Bandung Kerjasama Tingkatkan Kunjungan Wisata
- ALFI : Sektor Logistik Bakal Tumbuh 7% Tahun ini
- Camat Gambir Pantau Kesiapan Sekolah Untuk Tatap Muka
- Terima Laporan Pelayanan Buruk, Bupati Sidak RSUD Indramayu
- Kisah Jurnalis Perang yang Berkelana Keliling Dunia Sejauh 12.000 Km Dengan Berjalan Kaki
- SMAIT Thariq Bin Ziyad Bekasi Sukses Gelar Haflah Akhirussanah
- Badui Logistik Gandeng PTP Multipurpose dengan layanan Total Logistic Services
- `Pilot` Bus Maju Lancar: Mudik Jangan Dilarang, Rakyat Kecil Butuh Makan dan Ngurusin Anak-Anak