press enter to search

Kamis, 25/04/2024 16:55 WIB

Bunuh Istri dan Adik Ipar karena Takut Covid-19, Pria Ini Dituntut Masuk RSJ

Redaksi | Rabu, 16/12/2020 17:02 WIB
Bunuh Istri dan Adik Ipar karena Takut Covid-19, Pria Ini Dituntut Masuk RSJ Ilustrasi.


MADISON (Aksi.id) - Jaksa di Amerika Serikat menuntut seorang pria di Negara Bagian Wisconsin untuk menghabiskan sisa hidupnya di rumah sakit jiwa (RSJ).

Tuntutan tersebut muncul setelah pria itu menikam empat anggota keluarganya karena khawatir akan pandemi Covid. Pria bernama Adam Roth (36) itu tercatat sebagai warga Kota Waukesha, Wisconsin. Dia dinyatakan tidak bersalah karena penyakit mental yang diidapnya saat penikaman itu terjadi.

Menurut pihak berwenang, Roth memberi tahu penyidik sehari setelah insiden penusukan itu bahwa dia harus menyelamatkan keluarganya dari virus corona.

Menurut dia, cara menyelamatkannya yaitu dengan membunuh mereka. Peristiwa itu berlangsung pada Maret lalu. Kala itu, Roth dan istrinya, Dominique Roth (34), sedang makan di dapur.

Sewatku asyik menyantap hidangan itulah, Roth tiba-tiba menikam Dominique, menurut laporan pengaduan yang diterima polisi.  

Ketika ibu Dominique, Gilane Popanda, dan dua saudara perempan Dominique lainnya, Desiree dan Deidre, menyuruhnya untuk berhenti, pelaku malah menyerang semua orang yang ada di rumah itu. Dominique dan adik perempuannya, Deidre Popanda (26), tewas akibat ditikam pelaku.

Selain itu, seekor anjing peliharaan keluarga itu juga mati karena diserang Roth. Sementara, kakak perempuan Dominique, Desiree Popanda (36), dan ibunya, Gilane Popanda (62), juga menderita luka parah akibat penikaman itu, Journal Sentinel melaporkan.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (14/12/2020) lalu, Wakil Jaksa Wilayah Kota Waukesha, Ted Szczupakiewicz, menuntut Roth menjalani perawatan secara institusional seumur hidup, alih-alih pembebasan bersyarat.

 “Ada bukti yang jelas dan meyakinkan bahwa jika Roth dibebaskan bersyarat, dia akan menimbulkan risiko yang signifikan. Dan itu tidak bisa disepelekan, pada titik ini, saya pikir siapa pun akan berharap pengadilan akan mengambil keputusan (seperti tuntutan),” katanya dikutip dari AP, Rabu (16/12/2020).

Pengacara Roth, Cameron Weitzner, tidak menentang hukuman yang diminta oleh jaksa tersebut. “Kasus ini tentang seseorang yang menderita penyakit mental dan menderita dengan cara yang menurut saya tidak dapat dipahami oleh kita semua,” kata Weitzner.

Roth sebelumnya mengaku bersalah atas perbuatannya. Akan tetapi, hukum Amerika tidak bisa memasukkan seseorang yang menderita penyakit atau catat mental ke penjara. (ds/sumber iNews.id)