press enter to search

Kamis, 25/04/2024 15:59 WIB

Menhub Mulai Gunakan Mobil Listrik untuk Dinas, Tahun 2021 Pesan 100 Armada

Dahlia | Kamis, 17/12/2020 13:28 WIB
Menhub Mulai Gunakan Mobil Listrik untuk Dinas, Tahun 2021 Pesan 100 Armada Menhub dengan mobil listrik untuk operasional kedinasan (Foto:BKIP)

JAKARTA (aksi.id) – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengendarai mobil listrik berwarna putih (Ioniq) bernomor polisi RI 35, yang nantinya akan segera digunakan untuk kendaraan operasional kedinasan sehari-hari.

“Hari ini saya bahagia karena rencana kami menggunakan kendaraan dinas dengan kendaraan listrik hari ini bisa terwujud," ujar Menhub di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Menurutnya, kendaraan listrik adalah armada masa depan yang ramah lingkungan sehingga bisa menjadikan bumi lebih sehat dan bebas dari polusi udara.  Menhub mengapresiasi jajarannya yang telah mengupayakan dan merealisasikan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional di Kemenhub. 

Pada tahun 2021, Kemenhub akan mengalokasikan kendaraan listrik sebanyak 100 unit yang akan digunakan untuk para Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kemenhub.

"Pada tahun 2019, Kemenhub juga telah menggunakan sebanyak enam motor listrik untuk mendukung kegiatan operasional kedinasan di Direktorat Jendral Perhubungan Darat," katanya.

Menhub mengajak Instansi lain untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasionalnya.

Tidak hanya untuk kendaraan dinas, Menhub juga terus mendorong penggunaan kendaraan listrik untuk transportasi publik seperti angkutan sewa khusus, Bus Rapid Transit (BRT), dan lain-lain. Penggunaan kendaraan listrik merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk mendorong perkembangan kendaraan yang ramah lingkungan. 

Salah satu wujud komitmen Pemerintah yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai. (omy)