Anita Kolopaking Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Djoko Tjandra

Jakarta (aksi.id) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Anita Kolopaking dengan pidana 2,5 tahun penjara atas kasus pemalsuan sejumlah surat untuk kepentingan buronan korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.
Hakim menilai Anita yang merupakan pengacara Djoko Tjandra terbukti bersalah menyuruh melakukan pembuatan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan.
Selain itu, ia juga dinyatakan terbukti memberi pertolongan kepada Djoko Tjandra yang merupakan terpidana korupsi dan belum ditahan karena melarikan diri.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Anita Kolopaking oleh karena itu dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan," ujar Hakim Ketua Muhammad Sirat saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12).
Hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan bagi Anita adalah perbuatannya telah mencederai profesi advokat, perbuatan Anita telah membahayakan keselamatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa tes Covid-19, dan Anita tidak merasa bersalah.
"Hal meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum," ucap Hakim.
Vonis ini lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim menghukum Anita dengan pidana dua tahun penjara.
Anita maupun jaksa kompak akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir atas vonis hakim tersebut.
Sementara itu, Djoko Tjandra sendiri juga sudah divonis dengan pidana 2,5 tahun penjara dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis pidana 3 tahun penjara.
(lia/sumber:cnnindonesia.com)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Warga Cibinong Dukung Pengurus RW 08 Dian Asri II Lawan Gugatan PT BPJ
- Turun dari Kapal, Kubah Masjid 1 Ton Digotong Ribuan Warga Fakfak Papua Barat Sejauh 12 Kilometer
- PKS: Anies Baswedan 3 Kali Surati DPRD Minta Lepas Saham Bir Delta
- Korupsi oleh Pejabat Publik, Dr. Bagus Sudarmanto: Mirip Kejahatan Kleptokrasi, Parahnya Tak Dianggap sebagai Aib
- Rina Gunawan Meninggal Dunia, Melly Goeslaw: Orang yang Paling Rajin Ingatkan Aku Ibadah
- Bodi Boeing 747-400F Singapore Airlines Bolong-Bolong Usai Mendarat
- Meski Gunung Sinabung Erupsi, Operasional Penerbangan di Bandara Kualanamu Normal
- Bus Kota di Depan Gerbang Tol Bekasi Timur Sepi Penumpang
- Ribuan Calon Penumpang KA Antre Tes GeNose dan Antigen di Stasiun Pasar Senen
- Ban Depan Pesawat Batik Air Pecah Saat Mendarat di Bandara Sultan Thaha Jambi setelah Batalkan Terbang ke Bandara Soetta