press enter to search

Sabtu, 20/04/2024 23:14 WIB

PPATK Mengaku Tak Ketahui Pembekuan Rekening Milik FPI

Redaksi | Selasa, 05/01/2021 17:12 WIB
PPATK Mengaku Tak Ketahui Pembekuan Rekening Milik FPI Ilustrasi.

JAKARTA (Aksi.id) - Rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dibekukan atau tidak bisa lagi menarik uang yang ada di dalam tabungannya. Pembekuan ini terjadi pasca dilarangnya kegiatan FPI oleh pemerintah pada 30 Desember 2020 lalu.

Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku tidak mengetahui terkait siapa yang melakukan pembekuan rekening milik FPI tersebut.

"Saya belum dapat info," kata Humas PPATK, Natsir Kongah saat dihubungi merdeka.com, Selasa (5/1).

Selain itu, dia juga menyebut, jika pihak PPATK belum mendengar terkait soal informasi rekening FPI dibekukan.

"Saya belum tahu informasi itu," tegasnya.

BNPT Soal Rekening FPI Dibekukan

Rekening milik Front Pembela Islam (FPI) sudah tidak bisa lagi diambil digunakan atau dibekukan pasca pelarangan kegiatannya oleh pemerintah pada 30 Desember 2020 lalu. Oleh karenanya, uang puluhan juta yang masih berada di dalamnya itu tidak bisa diambil.

Dengan adanya hal itu, pihak Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengaku tidak mengetahui terkait dibekukannya rekening milik FPI atau siapa yang membekukannya.

"Wah kami juga tidak tahu, bukan kami untuk membekukan," kata Kabag Hukum dan Humas BNPT, Pudiastuti Citra Adi saat dihubungi merdeka.com, Senin (4/1).

Ia menegaskan, pihaknya tidak mengetahui perihal dibekukannya rekening milik FPI tersebut.

"Enggak tahu kami (informasi rekening FPI dibekukan)," tegasnya.

Polisi Bantah Bekukan Rekening FPI
Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, pembekuan rekening tersebut bukan merupakan kewenangan Polri.

"Jadi begini ya, terkait hal tersebut bukan kewenangan Polri untuk membekukan itu," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/1).

Ahmad pun mengaku, belum mendapatkan terkait adanya informasi soal dibekukannya rekening milik FPI yang di dalamnya terdapat puluhan juta rupiah.

"Jadi itu belum ada informasi terkait dengan hal tersebut," ujarnya.

Habib Rizieq Soal Rekening FPI Dibekukan

Rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dibekukan pasca dilarangnya kegiatan atau aktivitasnya oleh pemerintah. Kegiatan ini dilarang oleh pemerintah sejak 30 Desember 2020 lalu.

Habib Rizieq sudah mengetahui kabar itu. Dia hanya berpesan untuk sabar.

"Tanggapannya (HRS) sabar, ini perjuangan. Perjuangan harus sabar dan mengedepankan persaudaraan," kata Kuasa hukumnya Habib Rizieq, Azis Yanuar saat dihubungi merdeka.com, Senin (4/1).

Namun, Azis tak menjelaskan secara pasti terkait dengan pembekuan rekening FPI. Ia juga mengaku tak tahu apakah ada surat pemberitahuan dari pihak Bank atau tidak.

"Yang jelas tidak bisa diambil," jelasnya.

Aziz menjelaskan, pihaknya berencana membuka rekening kembali usai dibekukannya rekening FPI tersebut.

"InsyaAllah (rencana buka rekening baru)," ujarnya. (ds/sumber Merdeka.com)