press enter to search

Jum'at, 26/04/2024 20:01 WIB

Aksi Sadis Geng Motor di Jambi, Tanpa Sebab Bacok Korban Pakai Celurit

Redaksi | Rabu, 06/01/2021 09:23 WIB
Aksi Sadis Geng Motor di Jambi, Tanpa Sebab Bacok Korban Pakai Celurit Ilustrasi.


JAMBI (Akisi.id) - Aksi sadis kawanan diduga geng motor terjadi di Kota Jambi. Seorang remaja berinisial SS (15) menjadi korban penganiayaan saat melintas di depan SDN 83 di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sijinjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Korban diserang mendadak dengan senjata tajam jenis celurit hingga mengalami tiga luka di bagian tubuh. Polsek Jambi Timur yang mendapatkan informasi bergerak cepat menangkap ketiga pelaku.

Kapolsek Jambi Timur Kompol Rinto Haivan Simbolon mengatakan, para pelaku ini masih berusia remaja. Identitas mereka yakni Mamad (19) warga Jalan Orang Kayo Pingai, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan  Jambi Timur, Agus (19) warga Kasang Pundak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi dan pelajar berinisial U berusia 17 tahun.
"Mereka merupakan tersangka penganiayaan terhadap SS (15). Ketiganya diamankan akhir Desember lalu tanpa perlawanan berarti," ujar Rinto, Selasa (5/1/2021).

Kronologi kejadian bermula saat korban sedang melintas di depan SDN 83 Kota Jambi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sijinjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Selasa (29/12/2020) pukul 23.30 WIB.

Saat situasi sepi, mendadak dari arah berlawanan melintas tiga tersangka yang berboncengan di motor Honda Beat BH 4481 MX. “Saat berpapasan, ketiga terlapor memutar balik motor dan langsung mendatangi korban lalu memberhentikan dengan cara memepet,” ujarnya.

Tanpa basa basi, mereka menyerang dengan sebilah celurit ke arah punggung korban satu kali. Korban berhasil mengelak, namun pelaku lain memukul korban dengan tangan yang dilapisi besi.

“Atas kejadian itu, korban mengalami tiga luka di punggung kanan. Usai kejadian korban melapor kepada kami yang langsung menangkap ketiga pelaku," katanya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu celurit, satu unit motor Honda Beat BH 4481 MX. Ketiganya kini ditahan di sel tahanan Mapolsek Jambi Timur dan dijerat Pasal 170 atau 351 jo 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara. (ds/sumber iNews.id)

Artikel Terkait :

-