press enter to search

Selasa, 01/07/2025 10:48 WIB

4 Rekomendasi Komnas HAM Soal Kasus Penembakan Pengawal Habib Rizieq

Redaksi | Sabtu, 09/01/2021 00:56 WIB
4 Rekomendasi Komnas HAM Soal Kasus Penembakan Pengawal Habib Rizieq Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara memeriksa satu dari tiga mobil dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
JAKARTA (Aksi.id) - Satu bulan sudah Komnas HAM menginvestigasi kasus baku tembak pengawal Habib Rizieq dengan polisi. Dari hasil pemeriksaan, Komnas HAM sampai pada sejumlah rekomendasi yang bisa dilakukan pihak terkait peristiwa ini.
Sebelum pada rekomendasi, Ketua Tim Investigasi Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan pokok peristiwa yang terjadi mulai dari Sentul hingga Karawang.
 
Anam mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya memang membuntuti Habib Rizieq yang merupakan bagian dari penyelidikan kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang diduga dilakukan Habib Rizieq.
 
"Itu ditunjukkan dengan surat perintah tertanggal 5 Desember 2020," kata Anam.
4 Rekomendasi Komnas HAM Soal Kasus Penembakan Pengawal Habib Rizieq (1)
Anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
Kemudian, ada pula pengintaian dan pembuntutan oleh orang di luar kepolisian. Sampai saat ini, Komnas HAM belum menemukan siapa pihak lain ini.
 
Selain itu, dalam tewasnya 6 pengawal Rizieq, ada 2 peristiwa yang harus dipisahkan. Pertama insiden baku tembak dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai KM 49 Tol Cikampek yang menewaskan 2 (dua) orang Laskar FPI.
"Subtansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antara petugas dan laskar FPI bahkan dengan menggunakan senjata api," jelas dia.
4 Rekomendasi Komnas HAM Soal Kasus Penembakan Pengawal Habib Rizieq (2)
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menunjukkan barang bukti berupa serpihan bagian mobil dalam peristiwa kematian enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
Kemudian, peristiwa kedua terjadi di KM 50 sampai seterusnya yang berujung pada tewasnya 4 pengawal Habib Rizieq. Tindakan inilah yang dinilai Komnas HAM melanggar HAM.
 
"Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap ke 4 anggota Laskar FPI," ujar Anam.
 
Atas temuan itu, Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi untuk kasus baku tembak pengawal Rizieq dengan polisi. Berikut rekomendasi lengkapnya:
 
Rekomendasi
 
Berdasarkan kesimpulan yang telah dirumuskan, Tim Penyelidik Komnas HAM merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:
  1. Oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.
  1. Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil avanza hitam B 1278 PW dan avanza silver B 1278 KJD.
  1. Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI.
  1. Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia.
"Laporan Penyelidikan ini akan di sampaikan kepada Presiden dan Menkopolhukam. Komnas HAM RI berharap pengungkapan peristiwa kematian 6 (enam) Laskar FPI secara transparan, proses keadilan yang profesional dan kredibel," ucap Anam.  (ny/Sumber: Kumparan.com)