Ini Standar Penggunaan Masker Medis dan Kain di Jakarta

JAKARTA (Aksi.id) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, adanya aturan baru terkait standar penggunaan masker saat pandemi virus Corona atau Covid-19.
Hal tersebut berdasarkan Pasal 3, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19.
Anies menyatakan, standar masker yang digunakan yakni masker bedah dan masker kain. Untuk masker bedah yang sesuai standar yakni efisiensi penyaringan bakteri dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98.
Selanjutnya efisiensi penyaringan partikel dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98 dan resistensi terhadap cairan minimal 120 mmHg.
Sedangkan untuk standar masker kain memiliki lima kriteria, salah satunya yakni menggunakan bahan katun dan memiliki lapisan paling sedikit dua lapis.
"Menggunakan pengait telinga dengan tali elastis atau non-elastis yang panjang untuk diikatkan ke belakang kepala sehingga masker bisa pas di wajah dan tidak kendur," bunyi pasal tersebut.
Kemudian, kedua sisi berbeda warna agar dapat diketahui mana bagian dalam dan bagian luar. Mudah dibersihkan dan dicuci tanpa berubah bentuk dan ukuran.
Lalu, masker mampu menutup area hidung, mulut, dan bawah dagu dengan baik.
Denda Rp 250 Ribu
Karena hal itu, untuk masyarakat yang tidak memenuhi standar yang telah ditentukan akan dikenakan sanksi berdasarkan aturan yang ada.
Sanksi yang diberikan yakni kerja sosial di sejumlah fasilitas umum ataupun masyarakat membayarkan denda administrasi sebesar Rp250 ribu.
Sementara itu, Pemerintah telah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada 11-25 Desember 2021. Menindaklanjuti hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan sejumlah pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kami sangat mendukung keputusan pemerintah pusat untuk mengetatkan pembatasan sosial secara integral di wilayah Jabodetabek dan juga beberapa wilayah lainnya di Jawa dan Bali. Maka kini kita bisa melakukan pembatasan secara simetris, bersama-sama," kata Anies dalam video konpers, Sabtu 9 Januari 2020.
Anies menyatakan, pelaksanaan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. Selain itu kata dia, situasi Covid-19 di Jakarta yang mengkhawatirkan. (ds/sumber Liputan6.com)
Artikel Terkait :
-Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Aptrindo Apresiasi Penghapusan Tilang di Jalan Raya
- Kabupaten Pidie Jaya Aceh Terendam Banjir, 1.080 Jiwa Mengungsi
- SAKTI: Hidup Terlantar di Afrika, 13 ABK Indonesia sudah Kembali ke Tanah Air
- Presiden Jokowi Beri Selamat Atas Pelantikan Joe Biden-Kamala Harris
- Langgar Prokes, 8 Tempat Usaha di Jakarta Pusat Diberi Sanksi
- Segera Beroperasi, KRL Jogja-Solo Terkoneksi ke Beragam Objek Wisata
- Banjir Bandang Campur Lumpur Terjang Gunung Mas Puncak, Warga Panik Mengungsi
- BPOM Tidak Pernah Keluarkan Izin Edar Lianhua Qingwen Capsules Obat Covid-19
- Senin Pagi, Penumpang Ramai Tunggu Bus Kota di Depan Gerbang Tol Bekasi Timur
- Langgar Protokol Kesehatan, Satu Tempat Usaha di Gedung UOB Diberi Sanksi