Habib Rizieq Siapkan Pengajuan Praperadilan Kasus Tes Swab

JAKARTA (Aksi.id) - Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menuturkan, pihaknya berencana mengajukan praperadilan usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong dan menghalang-halangi petugas terkait tes swab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Aziz mengatakan bahwa pihaknya bakal segera menyusun daftar permohonan dan petitum gugatan tersebut untuk natninya didaftarkan ke Pengadilan.
"Insyaallah kami akan mengajukan praperadilan lagi terkait penangkapan dan penahanannya dalam kasus RS Ummi," kata Aziz saat dikonfirmasi, Rabu (13/1).
Dia menuturkan bahwa upaya tersebut masih akan dibahas oleh tim hukum lainnya. Kata dia, pihaknya juga belum memutuskan apakah akan turut menggugat penetapan tersangka terhadap menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas yang terseret kasus yang sama.
"Kami fokus HRS dulu," tambah dia.
Dia pun mengaku tak berharap banyak dengan upaya hukum lanjutan dalam praperadilan tersebut. Pasalnya, kata dia, hal serupa sudah sempat dilakukan oleh tim hukum dalam kasus Petamburan, tapi tak membuahkan hasil.
Diketahui, permohonan praperadilan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah ditolak oleh hakim tunggal Akhmad Sahyuti pada Selasa (12/1) kemarin.
"Kami khawatir kezaliman ini sudah masuk ke ranah peradilan sehingga awan gelap buram penegakan hukum makin melingkupi republik ini," kata dia.
"Ini harus dihentikan karena hancurnya peradilan akan menjadi pintu masuk kehancuran bangsa," tukasnya.
Rizieq saat ini terjerat hukum dalam tiga kasus berbeda. Dalam kasus-kasus itu, Rizieq menjadi tersangka.
Pertama, Rizieq beperkara dalam dugaan penghasutan kerumunan acara pernikahan putrinya, Najwa Syihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November lalu. Kemudian, dia juga diduga melanggar protokol kesehatan dalam acara di Megamendung, Jawa Barat.
Teranyar, dia juga dijerat tersangka dalam kasus penutupan informasi swab test dirinya di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Di kasus RS Ummi, Rizieq dan dua tersangka lain dijerat pasal berlapis. Mereka diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Ketiganya juga disangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946. Mereka pun terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi menerangkan bahwa Rizieq turut dijerat pasal penyebaran berita bohong lantaran sempat mengaku bebas dari virus Covid-19 padahal sedang terinfeksi.
"Kan diketahui bahwa (Rizieq) udah positif (covid-19) itu tanggal 25, 25 November. Tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apapun. Disebarkan melalui front TV," kata Andi saat dihubungi, Selasa (12/1). (ds/sumber CNNIndonesia.com)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Ribuan Orang Ikuti Terapi Genjot Imunitas Khas Raja-Raja Papua di Ponpes AFKN/Nuu Waar Bekasi
- KPK Geledah Rumah Dinas Wali Kota Batu Terkait Gratifikasi
- Kota Bekasi Vaksinasi Sinovac Hari Ini, Orang Pertama Wali Kota Bekasi
- Sudin SDA Jakpus Kuras Saluran di Jalan Cempaka Putih Tengah 15
- Selebriti Raffi Ahmad Terkait Reaksi 30 Menit Usai Disuntik Vaksin: Alhamdulillah Tidak Apa-Apa
- Bus Gandeng Jatuh dari Jembatan Layang, Menggelantung dengan Penumpang di Dalamnya
- Kabupaten Pidie Jaya Aceh Terendam Banjir, 1.080 Jiwa Mengungsi
- ALFI: Distribusi Vaksin Covid 19 penting dilakukan bersama Pemerintah Pusat, Pemda & Swasta
- Penumpang Sepi, Pengemudi Bus Madu Kismo ini Sering Nginap di Terminal Pulo Gebang: Uang Habis buat Makan dan Ngopi
- Istana Serahkan Nama Calon Kapolri Pilihan Jokowi ke DPR