Habib Rizieq Siapkan Pengajuan Praperadilan Kasus Tes Swab

JAKARTA (Aksi.id) - Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menuturkan, pihaknya berencana mengajukan praperadilan usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong dan menghalang-halangi petugas terkait tes swab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Aziz mengatakan bahwa pihaknya bakal segera menyusun daftar permohonan dan petitum gugatan tersebut untuk natninya didaftarkan ke Pengadilan.
"Insyaallah kami akan mengajukan praperadilan lagi terkait penangkapan dan penahanannya dalam kasus RS Ummi," kata Aziz saat dikonfirmasi, Rabu (13/1).
Dia menuturkan bahwa upaya tersebut masih akan dibahas oleh tim hukum lainnya. Kata dia, pihaknya juga belum memutuskan apakah akan turut menggugat penetapan tersangka terhadap menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas yang terseret kasus yang sama.
"Kami fokus HRS dulu," tambah dia.
Dia pun mengaku tak berharap banyak dengan upaya hukum lanjutan dalam praperadilan tersebut. Pasalnya, kata dia, hal serupa sudah sempat dilakukan oleh tim hukum dalam kasus Petamburan, tapi tak membuahkan hasil.
Diketahui, permohonan praperadilan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah ditolak oleh hakim tunggal Akhmad Sahyuti pada Selasa (12/1) kemarin.
"Kami khawatir kezaliman ini sudah masuk ke ranah peradilan sehingga awan gelap buram penegakan hukum makin melingkupi republik ini," kata dia.
"Ini harus dihentikan karena hancurnya peradilan akan menjadi pintu masuk kehancuran bangsa," tukasnya.
Rizieq saat ini terjerat hukum dalam tiga kasus berbeda. Dalam kasus-kasus itu, Rizieq menjadi tersangka.
Pertama, Rizieq beperkara dalam dugaan penghasutan kerumunan acara pernikahan putrinya, Najwa Syihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November lalu. Kemudian, dia juga diduga melanggar protokol kesehatan dalam acara di Megamendung, Jawa Barat.
Teranyar, dia juga dijerat tersangka dalam kasus penutupan informasi swab test dirinya di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Di kasus RS Ummi, Rizieq dan dua tersangka lain dijerat pasal berlapis. Mereka diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Ketiganya juga disangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946. Mereka pun terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi menerangkan bahwa Rizieq turut dijerat pasal penyebaran berita bohong lantaran sempat mengaku bebas dari virus Covid-19 padahal sedang terinfeksi.
"Kan diketahui bahwa (Rizieq) udah positif (covid-19) itu tanggal 25, 25 November. Tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apapun. Disebarkan melalui front TV," kata Andi saat dihubungi, Selasa (12/1). (ds/sumber CNNIndonesia.com)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Dukung Integrasi Pembayaran, KMT Kini Dapat Digunakan untuk Angkutan Perkotaan di Depok dan Cikarang
- AirNav Indonesia dan BSSN Perkuat Keamanan Sistem Navigasi Udara Lewat Kolaborasi Strategis
- Polsek Kepulauan Seribu Utara Gelar Patroli Malam Perintis Presisi, Sasar Kenakalan Remaja, Narkoba, Miras hingga Premanisme
- KAI Services Berbagi Kebahagiaan dengan para Pekerja di HUT ke 22 Tahun
- Hijaukan Pesisir Timur Jawa, KAI Logistik Tanam 2.000 Mangrove
- Wujudkan Pertumbuhan Inklusif, KAI Logistik Dorong Ekonomi Kerakyatan dalam Ekosistem Logistik
- Polsek Kepulauan Seribu Utara Amankan Kunjungan Gubernur DKI Jakarta ke Pulau Kelapa, Tanam Mangrove hingga Serahkan Bibit Ikan
- Pembinaan Rohani Dan Mental, Tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- KAI Services Bahas Kolaborasi Strategis Penguatan Layanan dengan Dinas Kebudayaan Yogyakarta
- Polda Metro Jaya evakuasi 254 Warga Kebon Pala yang mengalami musibah Banjir
