Bareskrim Polri Tangkap Pemilik Grab Toko

JAKARTA (Aksi.id) - Bareskrim Polri menangkap pemilik PT Grab Toko Indonesia, Yudha Manggala Putra. Dia diciduk di Jalan, Pattimura No. 20, RT 2/ RW 1, Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Dittipidsiber Bareskrim Polri dipimpin AKBP Johanson Sik dan tim telah melakukan penangkapan YM kemarin sekira pukul 20:00 WIB," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan tertulis, Rabu (13/1/2021).
Listyo menjelaskan, Yudha diduga menyebarkan berita bohong hingga mengakibatkan konsumen menanggung kerugian material. Saat ini, pemilik Grab Toko itu masih diperiksa intensif di Bareskrim Polri.
Dia dijerat Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kami sedang periksa lebih lanjut," tandas dia.
Pelaporan
Salah satu konsumen yang tergoda dengan promosi yang digembor-gemborkan Grab Toko Indonesia adalah seorang wanita bernama Dita. Dita satu dari ratusan konsumen yang berbelanja melalui situs Grab Toko. Selain, harga yang murah barang-barang yang dihadirkan sangat banyak.
Dita menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan item barang yang akan dibeli. Transaksi sukses, Dita pun dijanjikan menerima barang pada akhir Desember 2020. Namun hingga Januari, barang tak kunjung tiba.
Dita sebenarnya sudah mencoba menghubungi layanan yang disediakan oleh Grab Toko namun tak pernah ada jawaban
"Di tanggal 6 Januari kemarin belum ada kabar apa pun," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (7/1/2021).
Rupanya Dita tak sendiri. Ada orang-orang lain yang senasib dengannya. Dita memutuskan menghimpun orang-orang yang diduga menjadi korban penipuan. Tercatat, ada 600 orang yang telah tergabung di dalam beberapa grup media sosial.
"Saya lihat di Instagram Grab Toko, katanya dia ditipu duitnya dibawa kabur investor. Di situ kita semua masuk grup. Ada ratusan orang. Kita ada dua grup WhatsApp dan satu grup telegram. Dua grup WhatsApp itu masing-masing 250 orang dan satu lagi di telegram itu 70 sampai 80 orang," ujar dia.
Dita bersama dengan korban lain sepakat untuk menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan ini. Laporan diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/96/I/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tertanggal 7 Januari 2021.
Selain itu, Dita dan korban lain menuntut Grab Toko mengembalikan uang yang sudah disetorkan. Menurut dia, total kerugian korban mencapai Rp 1 miliar.
"Kita konsumen kita udah bayar beli barang kalau emang barangnya nggak ada diproses kembalikan uang kami jangan menghilang gitu aja. Karena kemarin IG-nya nggak bisa kita akses sama CS-nya pun tidak balas chat kita sampai detik ini," ucap dia. (ds/sumber Liputan6.com)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Ribuan Orang Ikuti Terapi Genjot Imunitas Khas Raja-Raja Papua di Ponpes AFKN/Nuu Waar Bekasi
- KPK Geledah Rumah Dinas Wali Kota Batu Terkait Gratifikasi
- Kota Bekasi Vaksinasi Sinovac Hari Ini, Orang Pertama Wali Kota Bekasi
- Sudin SDA Jakpus Kuras Saluran di Jalan Cempaka Putih Tengah 15
- Selebriti Raffi Ahmad Terkait Reaksi 30 Menit Usai Disuntik Vaksin: Alhamdulillah Tidak Apa-Apa
- Bus Gandeng Jatuh dari Jembatan Layang, Menggelantung dengan Penumpang di Dalamnya
- Kabupaten Pidie Jaya Aceh Terendam Banjir, 1.080 Jiwa Mengungsi
- ALFI: Distribusi Vaksin Covid 19 penting dilakukan bersama Pemerintah Pusat, Pemda & Swasta
- Penumpang Sepi, Pengemudi Bus Madu Kismo ini Sering Nginap di Terminal Pulo Gebang: Uang Habis buat Makan dan Ngopi
- Istana Serahkan Nama Calon Kapolri Pilihan Jokowi ke DPR