Cegah Covid-19, Kapolsek Pondok Gede Sosialisasi PPKM ke Pusat Perbelanjaan

BEKASI (Aksi.id) - Kepolisian Sektor (Polsek) Pondok Gede, Bekasi, melaksanakan Sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Sesuai Surat edaran Pemerintah Kota Bekasi Nomor 556/33/SET.COVID-19 yang mulai berlaku 11 Januari Hingga 25 Januari 2021.
Pembatasan jam operasional dan aturan yang lebih diperketat dalam meningkatkan disiplin prokes dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Kapolsek Pondok Gede, Kompol Jimmy Marthin Simanjuntak, S.IK didampingi Kanit intel Akp Hatta I, SH, dan Kanit Patroli AKP Karsono, Babinkamtibmas dan babinsa melaksanakan sosialisasi dan himbauan tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Terhadap Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pelaku Usaha.
Kegiatan himbauan PPKM terhadap pusat perbelanjaan dan pelaku usaha. Kapolsek Pondok Gede langsung menyambangi Swalayan Tiptop dijalan Jatimakmur No.30 kel.Jatirahayu kec.Pondok melati kota Bekasi, untuk melihat dan melakukan pengecekan serta kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
"Sosialisasi dan mengimbau tentang protokol kesehatan kepada masyarakat, yang beraktivitas pengunjung, pedagang dan warga yang berada di supermarket atau pertokoan. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan kesadaran warga dalam melaksanakan protokol kesehatan atau tatanan hidup baru dan menyampaikan surat edaran Walikota Bekasi tentang berlakunya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) mulai 11 - 25 Januari 2021,`` kata Kapolsek, Rabu (13/1/2021)
Selain itu ia juga menjelaskan, isi surat edaran walikota Bekasi, mengenai Hal-hal yang perlu dilakukan ditempat usaha guna antisipasi dan pencegahan risiko penularan Covid-19.
Dalam Rangka Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat produktif Aman Covid-19 di Kota Bekasi antara lain melaksanakan 4M ( Memakai masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan).
"Mematuhi Protokol Kesehatan 4M dan memperhatikan Physical Distance Measure dengan menjaga jarak antrian minimal 1 (satu) meter antar orang, memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik, khususnya didaerah yang paling ramai, seperti kasir dan customer servis," jelasnya.
Juga memasang media informasi untuk mengingatkan karyawan dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik." melakukan pembersihan secara rutin dengan penyemprotan menggunakan disinfektan," tutupnya.
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Mulai 1 Juli 2025, CommuterLine Basoetta hanya 39 Menit ke Bandara Soekarno-Hatta, Tambah 70 Perjalanan Per Hari
- KAI Services Akan Tata Perparkiran di Stasiun Cikampek
- AstraPay Dorong Inklusi Keuangan dan Peran Generasi Muda dalam Pemulihan Ekonomi Digital
- Surabaya Unggul, KAI Logistik Perkuat Kinerja di Jawa Timur lewat Kemitraan dan Layanan Inovatif
- KAI Logistik Siapkan Strategi Hadapi Lonjakan Pengiriman Motor Selama Libur Panjang dan Tahun Ajaran Baru
- Catat Pertumbuhan 41% hingga Mei 2025, KAI Logistik Perluas Jangkauan Logistik Lintas Pulau Hingga ke Jayapura
- Skandal Upah dan PHK di Perum Percetakan Negara RI: Direksi PNRI Terancam Dilaporkan ke Polisi
- Aksi Bela Diri IPDA Hari Saktiawan Polsek Bantargebang Bikin Penonton Tegang
- Perluas Layanan, Transjakarta Resmikan Rute Terminal Bekasi-Dukuh Atas
- Rayakan HUT ke-22 KAI Services, Kuliner Kereta Hadirkan Promo Happy Culinary
