press enter to search

Senin, 07/07/2025 09:40 WIB

Cegah Covid-19, Kapolsek Pondok Gede Sosialisasi PPKM ke Pusat Perbelanjaan

Bondan | Rabu, 13/01/2021 16:49 WIB
Cegah Covid-19, Kapolsek Pondok Gede Sosialisasi PPKM ke Pusat Perbelanjaan Kapolsek Pondok Gede, Kompol Jimmy Marthin Simanjuntak, S.IK lakukan sosialisasi PPKM ke sejumlah pusat perbelanjaan dan pelaku usaha. Foto: Dok. Polres Metro Bekasi

BEKASI (Aksi.id) - Kepolisian Sektor (Polsek) Pondok Gede, Bekasi, melaksanakan Sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Sesuai Surat edaran Pemerintah Kota Bekasi  Nomor 556/33/SET.COVID-19 yang mulai berlaku 11 Januari Hingga 25 Januari 2021.

Pembatasan jam operasional dan aturan yang lebih diperketat dalam meningkatkan disiplin prokes dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kapolsek Pondok Gede, Kompol Jimmy Marthin  Simanjuntak, S.IK didampingi Kanit intel Akp Hatta I, SH, dan Kanit Patroli AKP Karsono,  Babinkamtibmas dan babinsa melaksanakan sosialisasi dan himbauan tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Terhadap Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pelaku Usaha.

Kegiatan himbauan PPKM terhadap pusat perbelanjaan dan pelaku usaha. Kapolsek Pondok Gede langsung menyambangi Swalayan Tiptop dijalan Jatimakmur No.30 kel.Jatirahayu kec.Pondok melati kota Bekasi, untuk melihat dan melakukan pengecekan serta kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan Covid-19.

"Sosialisasi dan mengimbau tentang protokol kesehatan kepada masyarakat, yang beraktivitas pengunjung, pedagang dan warga yang berada di supermarket atau pertokoan. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan kesadaran warga dalam melaksanakan protokol kesehatan atau tatanan hidup baru dan menyampaikan surat edaran Walikota Bekasi tentang berlakunya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) mulai 11 - 25 Januari 2021,`` kata Kapolsek, Rabu (13/1/2021)

Selain itu ia juga menjelaskan, isi surat edaran walikota Bekasi, mengenai Hal-hal yang perlu dilakukan ditempat usaha guna antisipasi dan pencegahan risiko penularan Covid-19.

Dalam Rangka Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat produktif Aman Covid-19 di Kota Bekasi antara lain melaksanakan 4M ( Memakai masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan).

"Mematuhi Protokol Kesehatan 4M dan memperhatikan Physical Distance Measure dengan menjaga jarak antrian minimal 1 (satu) meter antar orang, memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik, khususnya didaerah yang paling ramai, seperti kasir dan customer servis," jelasnya.

Juga memasang media informasi untuk mengingatkan karyawan dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik." melakukan pembersihan secara rutin dengan penyemprotan menggunakan disinfektan," tutupnya.