Ditjen Hubdat: Pemalsu BLUE di Malang Akhirnya Masuk Bui

MALANG (aksi.id) – Usai Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menemukan adanya pemalsuan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE) dan Kartu Uji Berkala di Malang dan melaporkannya beberapa waktu lalu
Selanjutnya, Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang telah menetapkan tiga orang terdakwa dinyatakan bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara atau bui atas kasus pemalsuan tersebut melalui tiga putusan berbeda.
Sebanyak satu paket dokumen BLUE dan tiga buah Kartu Uji Berkala teridentifikasi palsu di Malang, Jawa Timur.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menjelaskan bahwa terdakwa Karyawanto dibantu rekannya Abdai Rotomy dan Agus Hariyanto adalah biro jasa yang memalsukan BLUE.
Pengadilan Negeri Kepanjen dalam putusan bernomor 664/Pid.B/2020/PN. Kpn menjatuhkan vonis pidana satu tahun penjara kepada Karyawanto.
Kemudian dalam putusan nomor 694/Pid.B/2020/PN.Kpn, Karyawanto divonis pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, sementara rekannya, Abdai Rotomy divonis pidana penjara selama 9 bulan.
"Dalam dua putusan tersebut, Karyawanto mendapat hukuman 2 tahun 3 bulan penjara. Sementara itu, Agus Hariyanto melalui putusan nomor 693/Pid.B/2020/PN.Kpn divonis penjara selama 9 bulan," ungkapnya.
Barang bukti yang ditemukan dalam salah satu kasus dengan terdakwa Karyawanto yakni antara lain satu paket dokumen BLUE palsu, 19 Kartu Uji Berkala asli, tiga buah Kartu Uji Berkala palsu, satu unit truk Mitsubishi nopol N 9452 UA (termasuk STNK, dan kunci kontak).
Adapun ketiga Kartu Uji Berkala yang palsu tersebut yakni dengan rincian nomor N 4999868 atas nama Sumardiyah, nomor L 869022 atas nama Sugeng Harijono, dan nomor M 686823 atas nama Yacob Mantalik, juga satu unit ponsel.
Menurut dia, pihaknya akan terus mengevaluasi dan melakukan pengawasan dengan ketat khususnya di beberapa Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) wilayah Jawa Timur.
Kejadian ini semula diketahui oleh Kepala Satpel UPPKB Singosari, Bambang Kartika. Dengan adanya putusan pidana ini Dirjen Budi berharap dapat menimbulkan efek jera pada para pemalsu BLUE dan Kartu Uji Berkala.
“Semoga dengan adanya kasus ini maka semakin banyak masyarakat yang memahami ciri umum fisik dokumen dan manfaat BLUE dan juga tidak mudah tergoda tawaran dari biro jasa," ungkapnya.
Pihaknya mengerti ada potensi pemalsuan dokumen BLUE yang bisa saja terjadi di wilayah UPPKB lainnya.
"Oleh karena itu kami akan memperketat pengawasan untuk ke depannya. Saya juga perlu menegaskan bagi para PPNS Perhubungan yang bertugas agar lebih jeli lagi dalam menemukan pemalsuan seperti ini,” ucap Budi.
Ke depannya, dia berharap pihaknya dapat memberikan sosialisasi terarah kepada pemerintah daerah, petugas UPPKB, pemilik usaha maupun kendaraan, dan pihak terkait lainnya terkait Pengujian Kendaraan Bermotor.
Selain itu dapat disusun tata cara dan prosedur kewenangan penindakan PPNS dalam pengawasan angkutan jalan serta melakukan pelatihan bagi PPNS agar memahami prosedur sesuai hukum yang berlaku. (omy)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Hijaukan Pesisir Timur Jawa, KAI Logistik Tanam 2.000 Mangrove
- Wujudkan Pertumbuhan Inklusif, KAI Logistik Dorong Ekonomi Kerakyatan dalam Ekosistem Logistik
- Tindak Tegas Aksi Vandalisme, KAI Commuter Bertindak Cepat Amankan Pelaku Pelemparan
- KAI Services Bahas Kolaborasi Strategis Penguatan Layanan dengan Dinas Kebudayaan Yogyakarta
- Operasi Patuh 2025: Fokus Edukasi dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas
- PT Patra Drilling Contractor Gelar Culture Day Vol. 1, Wujudkan Lingkungan Kerja Sehat dan Kolaboratif
- Dukung Pelestarian Lingkungan, KAI Commuter Tegaskan Komitmen Hadirkan Transportasi Yang Ramah Lingkungan
- Mantap, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Raih Penghargaan Bergengsi dalam Rakernis Perencanaan Polda Metro Jaya 2025
- Patroli Malam Perintis Presisi Polsek Kepulauan Seribu Utara Antisipasi
- Polda Metro Jaya Buru DPO Penipuan Data COD Ninja Xpress, Dua Pelaku Sudah Ditangkap
