KPK Geledah Rumah Dinas Wali Kota Batu Terkait Gratifikasi

KOTA BATU (Aksi.id) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, Kamis (14/1/2021).
Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintahan Kota Batu 2011-2017.
Selain rumah dinas Dewanti Rumpoko, tim penyidik juga menggeledah rumah salah satu staf pribadi mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. Eddy Rumpoko merupakan suami Dewanti Rumpoko. Eddy juga dulu ditangkap KPK dan sudah divonis bersalah.
"Hari ini tim penyidik KPK kembali melaksanakan kegiatan penggeledahan di 2 lokasi di Kota Batu yaitu Rumah Dinas Wali Kota Batu dan salah satu rumah staf pribadi mantan Wali Kota Batu," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/1/2021).
Ali mengatakan, penggeledahan tengah berlangsung di dua lokasi tersebut. Terkait dengan temuan tim penyidik saat penggeledahan akan diinformasikan lebih lanjut.
"Perkembangan akan diinfokan lebih lanjut," kata Ali.
Pada Jumat, 8 Januari 2021 lalu tim penyidik menggeledah Kantor Dinas Wali Kota Dewanti Rumpoko.
Geledah 3 Kantor Dinas Kota Batu
Dua hari sebelumnya, Rabu 6 Januari 2021 tim penyidik menggeledah tiga kantor dinas di Kota Batu, Jawa Timur. Tiga kantor dinas yang digeledah tim penyidik lembaga antirasuah yakni kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Pendidikan, dan Kantor Dinas Pariwisata. Dalam penggeledahan, tim penyidik menemukan sejumlah dokumen berkaitan dengan kasus.
"Penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan proyek-proyek pekerjaan dan juga dokumen perijinan-perijinan tempat wisata pada Dinas Pariwisata kota Batu kurun waktu tahun 2011-2017," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/1/2021).
Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. Eddy telah divonis bersalah menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap.
Atas perbuatannya itu, Eddy telah dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019 lalu. (ds/sumber Liputan6.com)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Rayakan Masa Liburan Sekolah Bersama Kids Fun Menu Persembahan Kuliner Kereta
- Polsek Bantargebang Tunjukkan Aksi Bela Diri Terbaik Dalam kejuaraan Kapolres Metro Bekasi Kota Cup
- Robot Humanoid hingga Robot Dog, Polri Tampilkan Inovasi Teknologi Jelang Hari Bhayangkara
- Mulai 1 Juli 2025, CommuterLine Basoetta hanya 39 Menit ke Bandara Soekarno-Hatta, Tambah 70 Perjalanan Per Hari
- Anak Aniaya Ibu Kandung Gegara Gagal Pinjam Motor, Terancam 5 Tahun Penjara
- Insiden KRL dan Truk di Tangerang: KAI Imbau Masyarakat Lebih Tertib di Perlintasan Sebidang
- KAI Commuter dan DJKA Operasikan Bangunan Baru Stasiun Tanah Abang
- KAI Services Akan Tata Perparkiran di Stasiun Cikampek
- AstraPay Dorong Inklusi Keuangan dan Peran Generasi Muda dalam Pemulihan Ekonomi Digital
- Surabaya Unggul, KAI Logistik Perkuat Kinerja di Jawa Timur lewat Kemitraan dan Layanan Inovatif
