MA Tolak Kasasi Kasus Korupsi Mantan Presiden Korsel Park Geun-hye

Dilansir Reuters, Kamis (14/1), MA Korsel menyatakan Park terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap. Hakim Agung MA Korea Selatan juga menjatuhkan pidana denda sebesar US$16.38 juta.
Perempuan berusia 68 tahun itu tetap menyatakan tidak bersalah.
Park yang merupakan anak dari mantan Presiden Korsel, Park Chung-hee, ditangkap pada 31 Maret 2017 di Uiwang, Provinsi Gyeonggi, dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, dan membocorkan rahasia negara.
Dia disebut menerima lebih dari 10 juta Won dari sejumlah konglomerat di Korsel. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi dan membiayai Yayasan Jeongsoo miliknya.
Pada 6 April 2018, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman 24 tahun penjara kepada Park. Saat itu hakim menyatakan Park terbukti bersalah dalam 16 dari 18 dakwaan jaksa penuntut umum.
Lantas pada Juli 2020, pengadilan banding memangkas vonis penjara bagi Park menjadi 20 tahun. Namun, Park mengajukan kasasi ke MA.
Park berkuasa pada 2013. Dia tercatat sebagai presiden perempuan pertama di Korsel.
Dengan berakhirnya proses hukum terhadap Park, maka membuka peluang bagi Presiden Moon Jae-in memberikan grasi.
Desakan pemberian grasi terhadap Park disampaikan oleh Partai Republik Korsel.
"Presiden Park Geun-hye tidak bersalah. Anggota partai kami harus segera dibebaskan secepatnya," demikian isi pernyataan Partai Republik Korsel.
Selain itu, Partai Republik Korsel juga mendesak pemerintah mengampuni mantan Presiden Lee Myung-bak, yang dibui akibat kasus korupsi. (lia/sumber:cnnindonesia.com)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Rayakan Masa Liburan Sekolah Bersama Kids Fun Menu Persembahan Kuliner Kereta
- Polsek Bantargebang Tunjukkan Aksi Bela Diri Terbaik Dalam kejuaraan Kapolres Metro Bekasi Kota Cup
- Robot Humanoid hingga Robot Dog, Polri Tampilkan Inovasi Teknologi Jelang Hari Bhayangkara
- Mulai 1 Juli 2025, CommuterLine Basoetta hanya 39 Menit ke Bandara Soekarno-Hatta, Tambah 70 Perjalanan Per Hari
- Anak Aniaya Ibu Kandung Gegara Gagal Pinjam Motor, Terancam 5 Tahun Penjara
- Insiden KRL dan Truk di Tangerang: KAI Imbau Masyarakat Lebih Tertib di Perlintasan Sebidang
- KAI Commuter dan DJKA Operasikan Bangunan Baru Stasiun Tanah Abang
- KAI Services Akan Tata Perparkiran di Stasiun Cikampek
- AstraPay Dorong Inklusi Keuangan dan Peran Generasi Muda dalam Pemulihan Ekonomi Digital
- Surabaya Unggul, KAI Logistik Perkuat Kinerja di Jawa Timur lewat Kemitraan dan Layanan Inovatif
