press enter to search

Rabu, 02/07/2025 07:59 WIB

Tiga Pilar Sukagumiwang Berlakukan Sanksi Push Up Terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan

Redaksi | Minggu, 17/01/2021 17:56 WIB
Tiga Pilar Sukagumiwang Berlakukan Sanksi  Push Up Terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan Sejumlah warga ketahuan melanggar Protokol Kesehatan terkena sanksi sosial push up di wilayah hukum Polsek Sukagumiwang. (Taryani)

INDRAMAYU (Aksi.id) – Sanksi sosial berupa push up terpaksa diberlakukan terhadap sejumlah warga yang terbukti melanggar saat dilaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka pendisipilan masyarakat terhadap kepatuhan Protokol Kesehatan di wilayah hukum Polsek  Sukagumiwang, Minggu (17/01/2021). 

Dengan kekuatan  7 personel gabungan terdiri dari Polsek Sukagumiwang, Koramil serta Satpol PP kegiatan  Operasi Yustisi yang dilaksanakan pada hari Minggu (17/01/2021) digelar di jalan raya Tulungagung, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu.

 Kapolsek Sukagumiwang Kompol Lindon Affandi Siregar melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto mengatakan, Operasi Yustisi  digelar setiap hari dengan sasaran masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan khususnya tidak menggunakan masker.  

Dalam kegiatan  tersebut, para pelanggar  yang terjaring Operasi Yustisi Protokol Kesehatan mendapat sanksi teguran hingga sanksi sosial berupa push up. Selesai push up  mereka wajib  mengisi surat pernyataan tidak mengulangi lagi kesalahan yang sama melanggar Protokol Kesehatan. 

“Kami berharap semoga kesadaran warga di dalam penerapan Protokol Kesehatan semakin meningkat sehingga penularan Covid-19 teratasi,”  imbuhnya. (Taryani)

Artikel Terkait :

-