press enter to search

Rabu, 16/07/2025 03:42 WIB

Tubuh Luka Memar, Tahanan Narkoba Tewas di Lapas Indramayu

| Senin, 18/01/2021 11:21 WIB
Tubuh Luka Memar, Tahanan Narkoba Tewas di Lapas Indramayu Ilustrasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Indramayu. (Ist.)

INDRAMAYU  (Aksi.id) – Diduga berlatarbelakang dendam,  Arwinto, 45 salah seorang tahanan narkoba penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Indramayu tewas dianiaya sesama warga binaan. Di tubuh korban terdapat luka-luka memar  yang cukup parah hingga korban tidak kuat dan menghembuskan nafas terakhir. 

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Indramayu, Irwan Silais kepada wartawan Minggu (17/01/2021) mengatakan, Arwinto tewas diduga akibat dikeroyok sesama warga binaan. 

Arwinto merupakan salah seorang tahanan narkoba yang baru masuk Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Indramayu pada hari Jumat (15/01/2021) setelah sebelumnya ditahan di ruang tahanan Polres Indramayu karena terbukti menjual sabu-sabu. 

“Kita terus selidiki identitas pelakunya. Sementara ini kita sudah dapatkan dua nama yang diduga pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan Arwinto meninggal dunia,” ujar Irwan. 

Arwinto saat peristiwa itu terjadi menghuni ruangan masa pengenalan lingkungan (Mapeling) bersama 19 warga binaan lainnya. "Ada dua orang yang diduga pelakunya. Motifnya dendam. Sebab Arwinto dituduh pelaku penganiayaan itu sebagai mata-mata yang menyebabkan dua pelaku tersebut tertangkap," ujar Irwan. S 

Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang mengungkapkan, Arwinto ditangkap kepolisian terbukti menjual sabu-sabu. Dari tangan Arwinto, petugas menyita barang bukti lima paket sabu-sabu dibungkus dalam plastik kecil. 

Arwinto terancam penjara 6 hingga 20 tahun melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia  ditangkap bersama W (45),  S (42), S (44), A (45), T (23) dan S (43) dengan barang bukti sabu-sabu 30,76 gram. (Taryani)

Artikel Terkait :

-