Perlu Ditindak, Penjualan Pupuk Bersubsidi Melalui Pengecer Rugikan Petani

INDRAMAYU, (Aksi.id) - Kelangkaan pupuk di kios-kios yang menjual sarana produksi pertanian sehingga banyak dikeluhkan petani di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat mulai ditelusuri Kapolsek Losarang Kompol Mashudi bersama jajaran TNI dan Satpol PP Kecamatan Losarang.
Kompol Mashudi, Kamis (21/01/2021) terjun langsung ke persawahan di Desa Ranjeng, Kecamatan Losarang mendengarkan secara langsung keluh kesah para petani yang menanam padi.
Salah seorang petani H.Raswan, penduduk Desa Ranjeng mengakui saat ini banyak petani padi di Desa Ranjeng dilanda kesulitan membeli pupuk bersubsidi di kios-kios. Padahal pupuk bersubsidi itu sangat diperlukan untuk tanaman padi.
Dari keterangan H. Raswan Kapolsek Kompol H .Mashudi menyimpulkan, para petani yang mendapatkan pupuk bersubsidi adalah mereka yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) melalui Kelompok Tani. Namun sayangnya jumlah pupuknya dibatasi. Ironisnya banyak petani yang terdaftar di Kelompok Tani tapi tidak mendapatkan pupuk bersubsidi.
Akibat kondisi tersebut, petani dengan sangat terpaksa membeli pupuk bersubsidi seperti jenis urea dan lain-lain dengan harga Rp 500.000 per kwintal. Padahal harga subsidi Rp 235.000 per kwintal untuk jenis pupuk urea.
Salah seorang pemilik kios pupuk Hamdah Tani Desa Jangga, Hendrik menerangkan, di kiosnya pupuk bersubsidi jenis urea dan lain-lain menumpuk dan belum disalurkan karena para petani yang masuk ke RDKK, kiosnya banyak yang belum menebus pupuk bersubsidi dengan alasan, para petani sudah membeli pupuk sendiri ke pengecer keliling, ujar Kapolsek.
Ia menerangkan pada musim tanam rendeng 2021 di wilayah Kecamatan Losarang pendistribusian pupuk bersubsidi dari distributor ke kios-kios resmi tidak sesuai dengan kebutuhan masa tanam para petani. Sehingga banyak petani membeli pupuk bersubsidi melalui pengecer tidak resmi dengan harga yang tinggi.
Adanya aturan pembelian pupuk dengan RDKK melalui Kelompok Tani tidak sesuai dengan harapan petani, karena selain pengadaan pupuknya tidak tepat waktu, juga banyak dijumpai petani yang terdaftar dalam Kelompok Tani namun tidak mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi.
Praktik penjualan pupuk bersubsidi melalui pengecer dengan harga yang tidak wajar sehingga sangat merugikan petani perlu ditindak tegas. Terutama terhadap pelaku atau oknum yang tidak bertanggung jawab, sesuai proses hukum yang berlaku, ujar Kompol H.Mashudi. (Taryani)
Artikel Terkait :
-Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Dukung Integrasi Pembayaran, KMT Kini Dapat Digunakan untuk Angkutan Perkotaan di Depok dan Cikarang
- AirNav Indonesia dan BSSN Perkuat Keamanan Sistem Navigasi Udara Lewat Kolaborasi Strategis
- Polsek Kepulauan Seribu Utara Gelar Patroli Malam Perintis Presisi, Sasar Kenakalan Remaja, Narkoba, Miras hingga Premanisme
- KAI Services Berbagi Kebahagiaan dengan para Pekerja di HUT ke 22 Tahun
- Hijaukan Pesisir Timur Jawa, KAI Logistik Tanam 2.000 Mangrove
- Wujudkan Pertumbuhan Inklusif, KAI Logistik Dorong Ekonomi Kerakyatan dalam Ekosistem Logistik
- Polsek Kepulauan Seribu Utara Amankan Kunjungan Gubernur DKI Jakarta ke Pulau Kelapa, Tanam Mangrove hingga Serahkan Bibit Ikan
- Pembinaan Rohani Dan Mental, Tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- KAI Services Bahas Kolaborasi Strategis Penguatan Layanan dengan Dinas Kebudayaan Yogyakarta
- Polda Metro Jaya evakuasi 254 Warga Kebon Pala yang mengalami musibah Banjir
