press enter to search

Senin, 07/07/2025 09:07 WIB

Perlu Ditindak, Penjualan Pupuk Bersubsidi Melalui Pengecer Rugikan Petani

Taryani | Kamis, 21/01/2021 17:18 WIB
Perlu Ditindak, Penjualan Pupuk Bersubsidi Melalui Pengecer Rugikan Petani Kapolsek Losarang Kompol Mashudi bersama anggota TNI sedang menelusuri penyebab kelangkaan pupuk di wilayahnya. (Taryani)

INDRAMAYU, (Aksi.id) - Kelangkaan pupuk di kios-kios yang menjual sarana produksi pertanian sehingga banyak dikeluhkan petani di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat mulai ditelusuri Kapolsek Losarang Kompol Mashudi bersama jajaran TNI dan Satpol PP Kecamatan Losarang. 

Kompol Mashudi, Kamis (21/01/2021)  terjun langsung ke persawahan di Desa Ranjeng,   Kecamatan  Losarang mendengarkan secara langsung keluh kesah para petani  yang menanam padi. 

Salah seorang petani H.Raswan,   penduduk Desa Ranjeng mengakui saat ini banyak petani padi di Desa Ranjeng dilanda kesulitan membeli pupuk bersubsidi di kios-kios. Padahal pupuk bersubsidi itu sangat diperlukan  untuk tanaman padi.  

Dari keterangan H. Raswan  Kapolsek Kompol H .Mashudi menyimpulkan,  para petani yang mendapatkan pupuk bersubsidi adalah mereka yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK)  melalui Kelompok Tani. Namun sayangnya jumlah pupuknya dibatasi. Ironisnya banyak petani yang terdaftar di Kelompok Tani tapi tidak mendapatkan pupuk bersubsidi.

Akibat kondisi tersebut,  petani dengan sangat terpaksa membeli pupuk bersubsidi seperti jenis urea dan lain-lain dengan harga Rp 500.000 per kwintal. Padahal harga subsidi Rp 235.000 per kwintal untuk jenis pupuk urea. 

Salah seorang pemilik kios pupuk Hamdah Tani Desa Jangga, Hendrik menerangkan, di kiosnya pupuk bersubsidi jenis urea dan lain-lain  menumpuk dan belum disalurkan karena para petani yang masuk ke RDKK,  kiosnya banyak yang belum  menebus pupuk bersubsidi dengan alasan,  para petani sudah membeli pupuk sendiri ke pengecer keliling, ujar Kapolsek. 

Ia menerangkan pada musim tanam rendeng 2021 di wilayah Kecamatan  Losarang pendistribusian  pupuk bersubsidi dari distributor ke kios-kios resmi tidak sesuai dengan kebutuhan masa tanam para petani. Sehingga banyak petani membeli pupuk bersubsidi melalui pengecer tidak resmi dengan harga yang tinggi. 

Adanya aturan pembelian pupuk dengan RDKK melalui Kelompok Tani tidak sesuai dengan harapan petani,  karena selain pengadaan pupuknya tidak tepat waktu,  juga banyak dijumpai petani yang terdaftar dalam Kelompok Tani namun tidak mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi. 

Praktik penjualan pupuk bersubsidi melalui pengecer dengan harga yang tidak wajar sehingga sangat merugikan petani perlu ditindak tegas. Terutama terhadap pelaku atau oknum yang tidak bertanggung jawab,  sesuai proses hukum yang berlaku, ujar Kompol H.Mashudi. (Taryani)

Artikel Terkait :

-