Total Denda Pelanggaran PSBB Jakarta Capai Rp5,8 Miliar

JAKARTA (aksi.id) - Satpol PP DKI Jakarta terus menindak pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sejak 5 Juni 2020 hingga 26 Januari 2021, Pemprov DKI mengumpulkan denda mencapai Rp5,8 miliar.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyebutkan untuk periode 11-26 Januari 2021 pelanggar masker yang mendapatkan sanksi kerja sosial 28.782 orang, sementara yang memilih bayar denda 708 orang, jadi total pelanggar 29.490 orang. “Total denda sebesar Rp104.850.000 untuk pelanggar masker,” ujarnya lewat keterangan pers, Rabu (27/1/2021).
Di sektor perkantoran, tempat usaha dan tempat industri ada 5.804 unit yang melanggar terdiri dari membayar denda berjumlah 2 unit, dihentikan sementara kegiatan 29 unit, teguran tertulis 625 unit. Total denda hanya Rp2.000.000.
Kemudian, restoran, rumah makan dan kafe ada 10 unit yang terkena denda sebesar Rp11 juta. Penghentian kegiatan sementara ada 120 kafe/restoran/rumah makan, pembubaran dan teguran tertulis ada 909. (lia/sumber:sindonews.com)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Dukung Integrasi Pembayaran, KMT Kini Dapat Digunakan untuk Angkutan Perkotaan di Depok dan Cikarang
- AirNav Indonesia dan BSSN Perkuat Keamanan Sistem Navigasi Udara Lewat Kolaborasi Strategis
- Polsek Kepulauan Seribu Utara Gelar Patroli Malam Perintis Presisi, Sasar Kenakalan Remaja, Narkoba, Miras hingga Premanisme
- KAI Services Berbagi Kebahagiaan dengan para Pekerja di HUT ke 22 Tahun
- Hijaukan Pesisir Timur Jawa, KAI Logistik Tanam 2.000 Mangrove
- Wujudkan Pertumbuhan Inklusif, KAI Logistik Dorong Ekonomi Kerakyatan dalam Ekosistem Logistik
- Polsek Kepulauan Seribu Utara Amankan Kunjungan Gubernur DKI Jakarta ke Pulau Kelapa, Tanam Mangrove hingga Serahkan Bibit Ikan
- Pembinaan Rohani Dan Mental, Tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- KAI Services Bahas Kolaborasi Strategis Penguatan Layanan dengan Dinas Kebudayaan Yogyakarta
- Polda Metro Jaya evakuasi 254 Warga Kebon Pala yang mengalami musibah Banjir
