Total Denda Pelanggaran PSBB Jakarta Capai Rp5,8 Miliar

JAKARTA (aksi.id) - Satpol PP DKI Jakarta terus menindak pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sejak 5 Juni 2020 hingga 26 Januari 2021, Pemprov DKI mengumpulkan denda mencapai Rp5,8 miliar.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyebutkan untuk periode 11-26 Januari 2021 pelanggar masker yang mendapatkan sanksi kerja sosial 28.782 orang, sementara yang memilih bayar denda 708 orang, jadi total pelanggar 29.490 orang. “Total denda sebesar Rp104.850.000 untuk pelanggar masker,” ujarnya lewat keterangan pers, Rabu (27/1/2021).
Di sektor perkantoran, tempat usaha dan tempat industri ada 5.804 unit yang melanggar terdiri dari membayar denda berjumlah 2 unit, dihentikan sementara kegiatan 29 unit, teguran tertulis 625 unit. Total denda hanya Rp2.000.000.
Kemudian, restoran, rumah makan dan kafe ada 10 unit yang terkena denda sebesar Rp11 juta. Penghentian kegiatan sementara ada 120 kafe/restoran/rumah makan, pembubaran dan teguran tertulis ada 909. (lia/sumber:sindonews.com)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Mulai 1 Juli 2025, CommuterLine Basoetta hanya 39 Menit ke Bandara Soekarno-Hatta, Tambah 70 Perjalanan Per Hari
- KAI Services Akan Tata Perparkiran di Stasiun Cikampek
- AstraPay Dorong Inklusi Keuangan dan Peran Generasi Muda dalam Pemulihan Ekonomi Digital
- Surabaya Unggul, KAI Logistik Perkuat Kinerja di Jawa Timur lewat Kemitraan dan Layanan Inovatif
- KAI Logistik Siapkan Strategi Hadapi Lonjakan Pengiriman Motor Selama Libur Panjang dan Tahun Ajaran Baru
- Catat Pertumbuhan 41% hingga Mei 2025, KAI Logistik Perluas Jangkauan Logistik Lintas Pulau Hingga ke Jayapura
- Skandal Upah dan PHK di Perum Percetakan Negara RI: Direksi PNRI Terancam Dilaporkan ke Polisi
- Aksi Bela Diri IPDA Hari Saktiawan Polsek Bantargebang Bikin Penonton Tegang
- Perluas Layanan, Transjakarta Resmikan Rute Terminal Bekasi-Dukuh Atas
- Rayakan HUT ke-22 KAI Services, Kuliner Kereta Hadirkan Promo Happy Culinary
