press enter to search

Sabtu, 20/04/2024 09:33 WIB

Lakukan PSBB Proporsional, Pemda Kota Cirebon Terapkan Strategi Baru Penanganan Covid-19

Taryani | Kamis, 28/01/2021 16:11 WIB
Lakukan PSBB Proporsional, Pemda Kota Cirebon Terapkan Strategi Baru  Penanganan Covid-19 Walikota Cirebon sedang memimpin apat Penerapan PSBB Proporsional

CIREBON (aksi.id)   - Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional dalam rangka penanganan Covid-19. Strategi yang ditetapkan Pemda Kota Cirebon untuk mencegah penyebaran Covid-19 agar tidak terlalu banyak berkembang. 

Penerapan tersebut terlihat hujan surat edaran Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, SH. Nomor 443 / SE.04 / PEM tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional dalam Rangka Penanganan Penyakit Virus Corona (Covid-19) di Kota Cirebon. 

Dasar dikeluarkannya surat edaran Wali Kota Cirebon mengacu pada keputusan Gubernur Jawa Barat No 443 / Kep.33-Hukham / 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional di Jabar dan Tarif Surat Edaran Gubernawa No 1521 / KS Jawa tari. Tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Penanganan Covid-19 di Provinsi Jabar. 

PSBB secara proporsional di Kota Cirebon mulai 27 Januari hingga 8 Februari 2021. “Tapi kami tetap memperhatikan faktor ekonomi,” ungkap Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, SH., Usai melakukan rapat pembahasan pemberlakuan PSBB secara proporsional di Ruang Adipura Kencana, Balaikota Cirebon, Rabu (27 Januari 2021). Dengan penerapan PSBB secara proporsional kegiatan pereconomate masarakat tetap harus memiliki namun ada kepemilikan. 

Pelaksanaan PSBB secara proporsional ini Pemda Kota Cirebon memiliki strategi untuk mengurangi pergerakan massarakat di perkampungan. Diantaranya dengan pengawasan mendidik dan sosialisasi pencegahan Covid-19 di tingkat kecamatan. Bibir yang terpapar Covid-19 juga akan mendukung di tingkat kecamatan. Mereka akan diisolasi di satu tempat yang sudah disiapkan oleh kecamatan dan kelurahan. 

Untuk itu, setiap camat dan jajarannya sudah diinstruksikan untuk mencari ruangan atau gedung di wilayah mereka dan akan dijadikan tempat isolasi. Disiapkannya tempat isolasi ini dengan alasan isolasi mandiri yang dilakukan di rumah tidak finansif untuk mencegah penyebaran Covid-19. Mereka masih bisa jalan kemana-mana. 

Juga dua tempat isolasi yang terpusat yang dipersiapkan saat ini sudah tidak memadai serta cluster keluarga yang mendominasi penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon. Cluster keluarga penyebarannya mencapai 78 persen. 

Untuk itu, tingkat kecamatan dan kelurahan akan melalui dana dari APBD Kota Cirebon. "Pemfokusan ulang akan dilakukan kembali," ungkap Azis. Pemfokusan ulang ini juga telah sesuai dengan ketentuan dari pemerintah pusat. 

Total dana yang akan direfokus yaitu sebesar Rp 109 miliar yang diperuntukkan penanganan Covid-19, seperti program vaksinasinasi, hingga akhir tahun serta menutup defisit. (Taryani)

Artikel Terkait :

-