PSBB Jakarta Diperpanjang Dua Pekan
Jakarta (aksi.id) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya kembali memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta dalam menekan penyebaran virus corona (Covid-19) selama dua pekan.
"Kami teruskan seperti kebijakan kemarin. Jadi kebijakan yang sama seperti sejak awal," kata Anies dalam diskusi daring yang diselenggarakan Jaringan Masyarakat Siber Indonesia, Senin (8/2).
Anies mengatakan sejak menerapkan PSBB pada tahun lalu, pihaknya sudah melakukan pembatasan di tingkat RT/RW. Selain itu, kata Anies, Pemprov DKI juga memiliki satuan tugas Covid-19 di tingkat RW.
"Akan kami terus aktifkan. Jakarta mulai hari ini juga sudah diperpanjang hingga dua pekan ke depan," ujarnya.
Kebijakan PSBB yang diterapkan DKI ini sejalan dengan kebijakan pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro mulai 9 Februari hingga 22 Februari 2021.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19.
Namum, aturan tersebut lebih longgar di beberapa sektor ketimbang kebijakan PPKM yang sebelumnya diterapkan oleh pemerintah 11 Januari hingga 8 Februari.
Dalam aturan kali ini, operasional mal atau pusat perbelanjaan diizinkan hingga pukul 21.00 waktu setempat. Sebelumnya operasional mal hanya sampia pukul 19.00-20.00 waktu setempat.
Kemudian keterisian kapasitas restoran boleh mencapai 50 persen dari total kapasitas. Aturan PPKM sebelumnya restoran dibatasi hanya boleh terisi 25 persen pengunjung dari total kapasitas.
Selain itu, pemerintah hanya mewajibkan work from home (WFH) atau bekerja di rumah bagi 50 persen pekerja kantoran. Padahal sebelumnya pemerintah mewajibkan 75 persen pekerja bekerja dari rumah, dan hanya 25 persen yang diizinkan bekerja di kantor.
Meskipun demikian, ada yang baru dalam pelaksanaan PPKM ini. Pemerintah membagi empat zona pengendalian wilayah persebaran Covid-19 di masing-masing RT.
(lia/sumber:cnnindonesia.com)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Arus Balik Kendaraan Masih Normal, Korlantas Tunda Rekayasa One Way
- Jasa Raharja, Kemenko PMK, Kemenhub, dan Korlantas Polri Gelar Evaluasi Mudik dan Persiapan Mudik Balik 2024
- Tembus 31 Ribu Lebih Pengguna KRL Jabodetabek Turun Di Stasiun Bogor, KAI Commuter Imbau Selalu Awasi Anak dan Barang Bawaan
- Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung, Jasa Raharja Kemenko PMK, Kemenhub, dan Korlantas Polri Gelar Tinjauan ke Pelabuhan Panjang dan Bakauheni
- Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di KM 370 A Tol Batang-Semarang
- Normalisasi Terus Dilakukan, Jalur Rel Sudah Bisa Dilalui Dua Arah
- Masih Terus Meningkat, Lebaran Hari Keempat Pengguna Commuter Line di Wilayah 6 Yogyakarta Tembus 300 Ribu Lebih
- Begini Situasi Hari Pertama Arus Balik Lebaran 2024
- Kakorlantas Polri Patroli Bersama Tim Urai Tinjau Puncak Arus Balik Lebaran
- Turut Serta Lepas Arus Balik One Way, Rivan A. Purwantono Imbau Pemudik Kooperatif Ikuti Arahan Petugas