press enter to search

Jum'at, 19/04/2024 12:01 WIB

PSBB Jakarta Diperpanjang Dua Pekan

Dahlia | Senin, 08/02/2021 16:06 WIB
PSBB Jakarta Diperpanjang Dua Pekan Foto: ilustrasi

Jakarta (aksi.id) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya kembali memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta dalam menekan penyebaran virus corona (Covid-19) selama dua pekan.

"Kami teruskan seperti kebijakan kemarin. Jadi kebijakan yang sama seperti sejak awal," kata Anies dalam diskusi daring yang diselenggarakan Jaringan Masyarakat Siber Indonesia, Senin (8/2).

Anies mengatakan sejak menerapkan PSBB pada tahun lalu, pihaknya sudah melakukan pembatasan di tingkat RT/RW. Selain itu, kata Anies, Pemprov DKI juga memiliki satuan tugas Covid-19 di tingkat RW.

"Akan kami terus aktifkan. Jakarta mulai hari ini juga sudah diperpanjang hingga dua pekan ke depan," ujarnya.

Kebijakan PSBB yang diterapkan DKI ini sejalan dengan kebijakan pemerintah menerapkan readyviewed Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro mulai 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19.

Namum, aturan tersebut lebih longgar di beberapa sektor ketimbang kebijakan PPKM yang sebelumnya diterapkan oleh pemerintah 11 Januari hingga 8 Februari.

Dalam aturan kali ini, operasional mal atau pusat perbelanjaan diizinkan hingga pukul 21.00 waktu setempat. Sebelumnya operasional mal hanya sampia pukul 19.00-20.00 waktu setempat.

Kemudian keterisian kapasitas restoran boleh mencapai 50 persen dari total kapasitas. Aturan PPKM sebelumnya restoran dibatasi hanya boleh terisi 25 persen pengunjung dari total kapasitas.

Selain itu, pemerintah hanya mewajibkan work from home (WFH) atau bekerja di rumah bagi 50 persen pekerja kantoran. Padahal sebelumnya pemerintah mewajibkan 75 persen pekerja bekerja dari rumah, dan hanya 25 persen yang diizinkan bekerja di kantor.

Meskipun demikian, ada yang baru dalam pelaksanaan PPKM ini. Pemerintah membagi empat zona pengendalian wilayah persebaran Covid-19 di masing-masing RT.

(lia/sumber:cnnindonesia.com)