Usaha Keagenan Kapal ciptakan ribuan Lapangan Kerja

JAKARTA(Aksi.id)-
Kegiatan usaha keagenan kapal di Indonesia yang melayani kapal nasional dan asing telah menciptakan ribuan lapangan kerja baru sekaligus mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.
Ketum DPP Indonesia Shipping Agencies Association (ISAA) Juswandi Kristanto mengungkapkan, sejak tahun 2016 pemerintah melalui Permenhub No.11/2016 menetapkan usaha keagenan kapal di Indonesia bisa dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional pemegang Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) maupun perusahaan nasional keagenan kapal yang telah mengantongi Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal (SIUPKK).
Menurut dia, hingga saat ini sudah terbit lebih dari 750 SIUPKK. Jika diasumsikan satu perusahaan pemegang SIUPKK mempekerjakan rata-rata 20 orang pekerja maka terdapat sekitar 15.000-an pekerja di sektor usaha keagenan kapal pemegang SIUPKK .
Jumlah itu belum termasuk tenaga kerja pada kegiatan keagenan kapal pemegang SIUPAL, tambahnya.
Banyaknya rekrutmen tenaga kerja tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Apalagi, dalam UU Cipta Kerja (Omnibuslaw), salah satu semangatnya untuk menumbuhkan lapangan kerja dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Ketua Umum ISAA, Juswandi Kristanto memberikan apresiasi bahwa baik dalam Undang-Undang No. 17 /2008 (Pelayaran), Peraturan Pemerintah (PP) No. 20/2010 tentang Angkutan di Perairan, Permenhub (PM) No. 65 Tahun 2019, pengganti PM 11/2016 sebagai turunan dari UU No.17/2008 hingga UU Cipta Kerja No 11/2020, sektor Pelayaran, tetap memberikan ruang lahirnya usaha jasa keagenan kapal sebagai usaha jasa terkait.
Dalam pasal 31 UU Cipta Kerja menyebutkan, untuk kelancaran kegiatan angkutan di perairan dapat diselenggarakan usaha jasa terkait yang antara lain adalalh usaha jasa keagenan kapal.
Dari skala dan permodalan ^usahanya, keagenan kapal dapat dikategorikan UMKM.
Awalnya pada Permenhub No.11/2016, disebutkan syarat modal yang harus dimiliki oleh perusahaan keagenan kapal adalah Rp.6 miliar. Namun akhirnya kebijakan modal itu dicabut melalui Permenhub No.24 tahun 2017 Tentang Pencabutan Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Pengusahaan Angkutan Laut, Keagenan Kapal, Pengusahaan Bongkar Muat dan Badan Usaha Pelabuhan.
Pengaturan lebih lanjut usaha keagenan kapal sesuai dengan OSS (Online Single Submission), yaitu sistem baru berskala nasional yang dikembangkan pemerintah untuk pendaftaran izin usaha dan juga izin komersil.
Undang-Undang No. 17 /2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah (PP) No. 20/2010 tentang Angkutan di Perairan, Permenhub (PM) No. 65 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan dan pengusahaan keagenan kapal disebutkan Pelayanan keagenan kapal terdiri atas beberapa hal :
a. Pelaporan secara tertulis rencana dan realisasi kedatangan dan keberangkatan kapal yang diageninya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal;
b. Penyerahan dokumen kapal kepada syahbandar utama, Otoritas Pelabuhan utama, Kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan khusus Batam, kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan, atau unit penyelenggara pelabuhan setempat serta instansi pemerintah terkait lainnya;
c. Pengurusan jasa kepelabuhanan yang diperlukan oleh kapal tersebut;
d. Penunjukan perusahaan bongkar muat untukkepentingan pemilik kapal;e. penyelesaian dokumen kapal yang habis masa berlakunya atas beban pemilik kapal;
e. Pemungutan uang tambang atas perintah pemilik kapal;
f. Pembukuan dan pencarian muatan;
g. Penerbitan konosemen untuk dan atas nama pemilik kapal;
h. Penyelesaian tagihan atas nama pemilik kapal;
i. Penyelesaian pengisian bunker bahan bakar minyak dan air tawar, serta pemenuhan kebutuhan perlengkapan dan perbekalan;
j. Pemberian informasi yang diperlukan oleh pemilik kapal; dan/atau
pelaksanaan kegiatan lainnya yang disepakati antara pemilik kapal atau operator kapal dengan pelaksana kegiatan keagenan kapal.
Juswandi Kristanto menjelaskan, di sejumlah negara, sebut saja Singapura atau Jepang, perusahaan keagenan kapal juga mengerjakan sederet kegiatan tersebut di atas.
Kepanjangan tangan
Kegiatan keagenan kapal yang dibuka baik kepada pemegang SIUPAL maupun SIUPKK merupakan hal yang positif bagi kemajuan industri pelayaran nasional. Hal ini memungkinkan terjadinya kompetisi yang sehat, karena hanya dalam kompetisi yang sehat suatu usaha bisa berkembang maju (progress).
Prof. Ningrum Natasya Sirait, Pakar Hukum Persaingan Usaha dari USU dalam sebuah acara Webinar tentang peran agen dalam RPP (UU Cipta Kerja) sektor transportasi laut dan disiarkan di sebuah kanal Youtube baru-baru ini mengatakan, regulasi harus menciptakan peluang yang sama bagi semua pelaku usaha. “Regulasi juga dikeluarkan tidak diskriminatif terhadap pihak atau golongan tertentu sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” katanya.
Di chanel yang sama, Prof. Senator Nur Bahagia, Pakar Rantai Suplai dan Logistik ITB mengatakan, ada tiga pelaku utama dalam sistem logistic maritime, yakni pelaku trade, penyedia fasilitas seperti yang punya kapal atau pelabuhan. Dan belum tentu dia yang mengoperasikan. Dan ketiga adalah penyedia jasa logistic. “Kita contohkan Pelindo II, dia yang punya fasilitas pelabuhannya dan JICT adalah penyedia jasa logistiknya, yang mengoperasikannya.
Soal keagenan kapal kata Senator Nur Bahagia, sudah benar bahwa agen adalah kepanjangan tangan dari pelayaran nasional maupun asing untuk mengurus semua kebutuhannya seperti bongkar muatnya dan dokumen-dokumen yang diperlukan serta lainnya. (wilam)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Jadikan Pekerja Tangguh, KAI Services Gelar Seminar Kesehatan Mental
- Visa dan MITJ Luncurkan Pembayaran Contactless di Commuter Line Basoetta
- KAI Logistik Yogyakarta : Penghubung Dinamis Antara Wisata, Pendidikan, dan Ekonomi Kreatif
- Atasi ODOL, Pemerintah Tekankan Solusi Bersama Demi Keselamatan di Jalan
- Rayakan Masa Liburan Sekolah Bersama Kids Fun Menu Persembahan Kuliner Kereta
- Polsek Bantargebang Tunjukkan Aksi Bela Diri Terbaik Dalam kejuaraan Kapolres Metro Bekasi Kota Cup
- Robot Humanoid hingga Robot Dog, Polri Tampilkan Inovasi Teknologi Jelang Hari Bhayangkara
- Anak Aniaya Ibu Kandung Gegara Gagal Pinjam Motor, Terancam 5 Tahun Penjara
- Insiden KRL dan Truk di Tangerang: KAI Imbau Masyarakat Lebih Tertib di Perlintasan Sebidang
- Pendangkalan Laut di Pulau Baai Isolasi Akses ke Pulau Enggano, Polda Bengkulu Kerahkan Upaya Maksimal
