Aturan Upah per Jam Ternyata Memang Ada, Cek Skemanya!

Jakarta (aksi.id) - Ada aturan anyar soal pengupahan dari Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pada PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan, Pemerintah melegalkan pengusaha untuk memberikan upah per jam. Hal ini menegaskan informasi sebelumnya saat ada wacana pembahasan UU Cipta Kerja tahun lalu.
"Upah berdasarkan satuan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a ditetapkan secara: a. per Jam, b. Harían, atau c. Bulanan," tulis Pasal 15 PP tersebut.
Namun, aturan anyar ini tidak untuk semua jenis pekerjaan, melainkan hanya bagi Pekerja atau buruh yang bekerja secara paruh waktu. Termasuk nilai upah per jam harus sesuai kesepakatan antara Pekerja atau Buruh. Adapun skema nilai upah per jam ialah upah sebulan dibagi 126.
"Kesepakatan sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula Upah per jam," tulis Pasal 16 ayat (3).
Pada Pasal (16) ayat (5)nya ada aturan angka penyebut dalam formula perhitungan Upah per jam dapat dilakukan peninjauan apabila terjadi perubahan median jam kerja Pekerja/Buruh paruh waktu secara signifikan.
"Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dan ditetapkan hasilnya oleh Menteri dengan mempertimbangkan hasil kajian yan,g dilaksanakan oleh dewan pengupahan nasional," tulis Pasal (16) ayat (6).
Aturan baru ini mengganti PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, dimana pada aturan sebelumnya ada aturan upah per minggu.
"Upah berdasarkan satuan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a ditetapkan secara harian, mingguan, atau bulanan," tulis Pasal 13 ayat (1).
(lia/sumber:cnbcindonesia.com)
Artikel Terkait :
-Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Dukung Integrasi Pembayaran, KMT Kini Dapat Digunakan untuk Angkutan Perkotaan di Depok dan Cikarang
- AirNav Indonesia dan BSSN Perkuat Keamanan Sistem Navigasi Udara Lewat Kolaborasi Strategis
- Polsek Kepulauan Seribu Utara Gelar Patroli Malam Perintis Presisi, Sasar Kenakalan Remaja, Narkoba, Miras hingga Premanisme
- KAI Services Berbagi Kebahagiaan dengan para Pekerja di HUT ke 22 Tahun
- Hijaukan Pesisir Timur Jawa, KAI Logistik Tanam 2.000 Mangrove
- Wujudkan Pertumbuhan Inklusif, KAI Logistik Dorong Ekonomi Kerakyatan dalam Ekosistem Logistik
- Polsek Kepulauan Seribu Utara Amankan Kunjungan Gubernur DKI Jakarta ke Pulau Kelapa, Tanam Mangrove hingga Serahkan Bibit Ikan
- Pembinaan Rohani Dan Mental, Tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- KAI Services Bahas Kolaborasi Strategis Penguatan Layanan dengan Dinas Kebudayaan Yogyakarta
- Polda Metro Jaya evakuasi 254 Warga Kebon Pala yang mengalami musibah Banjir
