Rel Banjir, Perjalanan KA di Antara Jalur di Stasiun Kedunggedeh-Lemahabang Normal Lagi

JAKARTA (aksi.id) - Upaya perbaikan jalur Kereta Api (KA) yang dilakukan PT KAI Daop 1 Jakarta untuk menormalkan kembali dua jalur terdampak banjir di antara Stasiun Kedunggedeh - Lemah Abang Km 55 +100 s.d Km 53+600 telah selesai dilakukan.
"Proses perbaikan untuk menormalkan kembali dari jalur rel yang terdampak banjir, telah selesai dilakukan oleh seluruh tim Daop 1 Jakarta pada siang tadi," kata Kahumas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa pada Kamis (25/2/2021).
Sebelumnya perbaikan untuk dapat mengoperasikan kembali perjalanan KA menggunakan satu jalur selesai pada Selasa siang, dengan selesainya perbaikan kedua jalur tersebut pada Kamis (25/2) maka KA yang melintas tidak lagi bergantian. Seluruh pemberangkatan KA dari Stasiun Gambir maupun Stasiun Pasar Senen berjalan tepat sesuai jadwal.
Adapun untuk mendukung proses percepatan perbaikan untuk menormalkan kembali jalur KA dampak banjir lintas Stasiun Kedunggedeh - Lemah Abang, PT KAI Daop 1 Jakarta mengerahkan sekitar 200 pekerja untuk proses pemulihan.
Selain itu juga diturunkan beberapa alat berat milik PT KAI untuk mendukung proses percepatan penanganan yang terdiri dari dua unit Multi Tie Tamper (MTT), dua unit Profile Balast Regulator (PBR), satu unit TG/Exavator Jalan Rel dan satu unit Exavator mini. Sementara untuk material batu balas yang digunakan dalam perbaikan tersebut berkisar lebih dari 1000 m3.
Saat ini secara total terdapat 15 keberangkatan KA dari Daop 1 Jakarta, 8 KA keberangkatan dari Stasiun Gambir dan 7 KA keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen.
"PT KAI Daop 1 mengucapkan permohonan maaf kepada pengguna, yang sempat berdampak pembatalan KA, karena dampak gangguan tersebut," ujar Eva.
Bagi calon penumpang KA perlu kembali diperhatikan persyaratan untuk melakukan perjalanan KA Jarak Jauh (KAJJ) yaitu calon penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Khusus untuk keberangkatan selama libur panjang atau libur keagamaan, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jam keberangkatan. (fahmi)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Rayakan Masa Liburan Sekolah Bersama Kids Fun Menu Persembahan Kuliner Kereta
- Polsek Bantargebang Tunjukkan Aksi Bela Diri Terbaik Dalam kejuaraan Kapolres Metro Bekasi Kota Cup
- Robot Humanoid hingga Robot Dog, Polri Tampilkan Inovasi Teknologi Jelang Hari Bhayangkara
- Mulai 1 Juli 2025, CommuterLine Basoetta hanya 39 Menit ke Bandara Soekarno-Hatta, Tambah 70 Perjalanan Per Hari
- Anak Aniaya Ibu Kandung Gegara Gagal Pinjam Motor, Terancam 5 Tahun Penjara
- Insiden KRL dan Truk di Tangerang: KAI Imbau Masyarakat Lebih Tertib di Perlintasan Sebidang
- KAI Commuter dan DJKA Operasikan Bangunan Baru Stasiun Tanah Abang
- KAI Services Akan Tata Perparkiran di Stasiun Cikampek
- AstraPay Dorong Inklusi Keuangan dan Peran Generasi Muda dalam Pemulihan Ekonomi Digital
- Surabaya Unggul, KAI Logistik Perkuat Kinerja di Jawa Timur lewat Kemitraan dan Layanan Inovatif
