press enter to search

Kamis, 03/07/2025 11:54 WIB

Korupsi oleh Pejabat Publik, Dr. Bagus Sudarmanto: Mirip Kejahatan Kleptokrasi, Parahnya Tak Dianggap sebagai Aib

| Rabu, 03/03/2021 20:39 WIB
Korupsi oleh Pejabat Publik, Dr. Bagus Sudarmanto: Mirip Kejahatan Kleptokrasi, Parahnya Tak Dianggap sebagai Aib Bagus Sudarmanto

JAKARTA (Aksi.id) - Kriminolog dari Universitas Indonesia, Dr. Bagus Sudarmanto, mengoementari tentang maraknya kejahatan korupsi oleh penyelenggara negara.

Dalam wawancara dengan Aksi.id, pria, yang juga dosen di Universitas Sahid dan IISIP, itu mengemukakan apa yang terjadi mirip-mirip kejahatan kleptokrasi.

"Mengapa? Karena umumnya kleptokrasi ditandai dengan keinginan kuat pengelola negara memperoleh keuntungan melalui korupsi. Akibatnya batas antara kepentingan negara dan kepentingan penguasa menjadi kabur, sehingga kleptokrasi kerap disebut juga sebagai heavy corruption," tuturnya, Rabu (3/3/2021).

Dia menuturkan tingkat korupsi di Indonesia yang begitu serius dan dilakukan oleh birokrasi dan oleh orang-orang yang berstatus sosial terhormat ini yang kemudian melahirkan istilah white collar crime.

Parahnya lagi bahwa tindakan korupsi tyang membudaya ini akhirnya dipandang secara lumrah saja oleh sebagian orang. Dianggap bukan aib, atau bukan hal yang memalukan, atau korupsi dinilai sesuatu tindakan yang dianggap wajar. Hal inilah yang mengakibatkan korupsi di Indonesia sulit diberantas atau dicegah.

“Dalam kriminologi, korupsi amat lekat dengan pertimbangan rasional, dalam konteks ini untung rugi sebagai ‘biaya’ dari bisnis. Misalnya, jika proses perizinan secara formal akan memakan waktu lama, yang kemudian berdampak pada biaya, maka bisa saja dalam kalkulasi para kontraktor tersebut, menyuap pejabat yang bersangkutan menjadi jalan yang paling efektif dan cost efficient ” unglap mantan Pemimpin Umum Harian Terbit, Pos Kota dan Tabloid Aksi tersebut.

Dia mengutarakan  pada dasarnya skandal kasus korupsi yang melibatkan kerah putih sejatinya tidak dapat dilihat sebagai suatu fenomena yang berdiri sendiri. Melainkan sesuatu yang melalui proses belajar yang komprehensif oleh para pelakunya, mulai dari modus hingga rasionalisasinya.

Ketika disinggung mengenai apakah skandal lingkaran  rent seeking yang melibatkan penguasa,  pengusaha dan birokrasi ini adalah sebuah fenomena negara  berkembang, Bagus Sudarmanto  melihat ini adalah sesuatu yang umum terjadi pada setiap negara jika itu dilihat  dari pandangan rasional, analisa cost benefit atas keputusan bisnis.

Namun mengapa praktiknya marak terjadi di negara berkembang karena korupsi dan suap itu sudah demikian membudaya di semua lapisan, bahkan sampai memasuki pada  sistem peradilan pidana itu sendiri. Dan  sudah menjadi rahasia umum seperti yang terjadi di Indonesia 

Bagaimana  cara penanganannya?

Menurut Kriminolog sekaligus wartawan senior di media ternama di Jakarta ini para penegak hukum harus kembali mengenali faktor -faktor pemicu tindakan korup  atau yang yang kemudian disebut sebagai  fraud triangle yaitu pressure, opportunity, dan rationalization oleh Donal R Cressey (1950).

Para penegak hukum harus memahami bahwa  tekanan  (pressure) dapat muncul baik dalam konteks tekanan pribadi dan sosial pelaku, maupun tekanan secara sistemik yang kemudian memberi ruang pada ‘solusi alternatif’. Kesempatan ( oppurtunity) dapat muncul sebagai konsekuensi dari tekanan, begitupula lemahnya oversight dalam sistem perizinan, proyek dan tender sehingga mudah bagi para pelaku untuk melakukan persekongkolan jahat. Rasionalisasi tentu lekat dengan pertimbangan cost benefit dari biaya bisnis (cost of doing bussiness)

Ini semua perlu dikenali dengan baik oleh para penegak hukum agar penanganan  kasus korupsi di tataran pengambil kebijakan yang melibat birokrasi dan pengusaha dapat dilakukan dengan cepat dan tepat. (awe).