press enter to search

Kamis, 03/07/2025 12:35 WIB

Akhirnya Pengadilan Kriminal Internasional Buka Penyelidikan Kejahatan di Wilayah Palestina

Redaksi | Kamis, 04/03/2021 07:04 WIB
Akhirnya Pengadilan Kriminal Internasional Buka Penyelidikan Kejahatan di Wilayah Palestina
 

DEN HAAG (Aksi.id) - Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) akan membuka penyelidikan formal atas kejahatan perang di wilayah otoritas Palestina. Pengadilan akan memeriksa kedua belah pihak, yakni Israel dan Palestina, dalam berbagai konflik.

Keputusan ini diambil setelah pada 5 Februari pengadilan memutuskan memiliki yurisdiksi dalam kasus tersebut, langkah yang mendorong penolakan cepat dari Amerika Serikat dan Israel.

"Keputusan untuk membuka penyelidikan menyusul pemeriksaan pendahuluan yang melelahkan dilakukan oleh kantor saya yang berlangsung hampir 5 tahun," kata Jaksa Penuntut, Fatou Bensouda, dikutip dari Reuters, Rabu (3/3/2021).

"Pada akhirnya, perhatian utama kita harus ditujukan kepada para korban kejahatan, baik Palestina maupun Israel, muncul dari siklus panjang kekerasan dan ketidakamanan yang telah menyebabkan penderitaan dan keputusasaan mendalam di semua pihak," kata Bensouda, melanjutkan.

Dia menambahkan jaksa akan mengambil pendekatan berprinsip dan non-partisan, yang telah diadopsi dalam semua situasi.

Bensouda, yang akan digantikan oleh jaksa penuntut Inggris Karim Khan pada 16 Juni, pada Desember 2019 pernah mengatakan, kejahatan perang telah atau sedang terjadi di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur,

Dia menyebut Pasukan Pertahanan Israel (ISD) serta kelompok bersenjata Palestina seperti Hamas sebagai kemungkinan pelaku.

 

Langkah selanjutnya adalah menentukan apakah Israel atau otoritas Palestina bisa melakukan investigasi sendiri atau tidak untuk menentukan kejahatan ini.

Pemerintah Otoritas Palestina menyambut baik penyelidikan jaksa ICC tersebut.

"Ini merupakan langkah yang telah lama ditunggu, memenuhi perjuangan tak kenal lelah Palestina dalam menuntut keadilan dan akuntabilitas, yang merupakan pilar tak tergantikan dari perdamaian yang pantas didapatkan rakyat Palestina," bunyi keterangan Kementerian Luar Negeri Palestina.  (ny/Sumber:iNews.id)