press enter to search

Jum'at, 29/03/2024 22:43 WIB

1.362 Pegawai KPK Jalani Proses Alih Status Jadi ASN

Redaksi | Rabu, 10/03/2021 14:20 WIB
1.362 Pegawai KPK Jalani Proses Alih Status Jadi ASN   Pegawai KPK foto bersama Firli Bahuri.

JAKARTA (Aksi.id) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan, sebanyak 1.362 pegawai KPK sudah mengikuti proses alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurutnya, para pegawai KPK itu bakal dilantik pada pertengahan tahun 2021 ini sebagai ASN.

"Di bidang sumber daya manusia, KPK sekarang sedang melakukan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN. Setidaknya ada 1.362 pegawai yang berproses beralih menjadi ASN, baik itu pegawai tetap maupun tidak tetap," kata Firli dalam Rapat Kerja di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/3).

Dia menerangkan, sebanyak 1.031 dari total 1.362 pegawai KPK itu sudah mengikuti ujian dalam rangkap alih status menjadi ASN pada pagi hari tadi. Sementara sisanya, masih menunggu dan akan melaksanakan ujian pada siang hari ini.

Firli mengatakan, lembaganya bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melakukan seleksi kepada pegawai yang mengikuti proses alih status tersebut pada Maret hingga April 2021. Firli menyebut para pegawai tersebut dilantik pada 1 Juni mendatang.

"Di samping itu, BKN juga telah menetapkan bagi yang belum melaksanakan kegiatan, baik kemarin maupun hari ini, berupa asesmen wawasan kebangsaan akan dilaksanakan pada tanggal 16 Maret 2021," kata Firli.

Jenderal bintang tiga itu menuturkan, asesmen kebangsaan ini dianggap perlu dan menjadi hal yang penting karena menjadi syarat mutlak sebagai ASN.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN. Aturan tersebut diteken Jokowi pada 24 Juli 2020 dan berlaku pada saat tanggal diundangkan yakni 27 Juli 2020.

"Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN," demikian bunyi Pasal 1 Ayat 7 PP tersebut sebagaimana diakses pada situs JDIH Sekretariat Negara.

Lihat juga: 6 Orang Dicegah ke Luar Negeri Terkait Suap Ditjen Pajak
Dalam PP 41/2020 ini, ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.

Terdapat sejumlah syarat dan tahapan terkait pengalihan status pegawai ini. Mulai dari penyesuaian jabatan hingga pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki. (ds/sumber CNNIndonesia.com)

Keyword Pegawai KPK ASN