Satgas: Jangan Sampai Ada Insentif Tenaga Kesehatan yang Terlambat Lagi
Jakarta (aksi.id) - Ketua Subbidang SOP, Regulasi dan Hukum Bidang Perlindungan Tenaga Kesehatan Satgas Covid-19, dr. Zul Asdi, mengharapkan tidak ada lagi insentif tenaga kesehatan yang terlambat, untuk menghindari kelelahan dan menjadi perlindungan bagi tenaga kesehatan. Zul menambahkan, selain insentif, permasalahan yang sering muncul adalah jam kerja yang panjang terutama di Puskesmas daerah.
"Puskesmas adalah rujukan pertama dan kita banyak mendengar dokter dan perawat yang tertular Covid-19. Tentu saja peran Pemda penting sekali, kami berkali-kali mengatakan dokter dan perawat puskesmas agar diperhatikan jam kerjanya," kata Zul, Rabu (17/3/2021).
Setelah bekerja, para tenaga kesehatan menurutnya seringkali harus memenuhi panggilan pejabat daerah yang minta diperiksa, seperti rapid antigen ataupun antibodi. Permintaan ini menurutnya tidak bisa ditolak, sehingga masalah jam kerja menjadi hal yang disoroti.
"Yang penting adalah perawat bekerja sesuai aturan, jangan habis kerja masih cari tambahan karena insentif dari pemerintah belum turun. Tambahan pekerjaan setelah jam bekerja selesai membuat imun menurun," kata dia.
Jika insentif bisa turun tepat waktu, dan administrasi lancar maka bisa menjadi perlindungan bagi tenaga kesehatan. Zul juga menegaskan kebijakan daerah berpengaruh pada realisasi perlindungan tenaga kesehatan.
"Konsentrasi itu penting agar selesai kerja pulang tidak mencari tambahan lagi," ujar Zul. "Kita diskusi mingguan tentang masalah kesehatan, dan mengundang pemerintah dan pihak terkait kita mendiskusikannya. Pelan-pelan sudah terlihat ada manfaatnya," tambahnya.
Dengan pengaturan jam kerja maka potensi penularan pun bisa dihindari. Zul mengatakan, di antara tenaga kesehatan lainnya, perawat mengalami kontak paling sering dengan pasien sehingga risiko penularan pun tinggi. Risiko ini akan semakin tinggi jika jam kerja bagi tenaga kesehatan tidak dibatasi dan masih ada sampingan lainnya.
"Kalau saya mau usulkan kita bicara penghargaan kepada perawat, kita dengar insentif pajak buat UMKM, kenapa tidak kita pikirkan pembebasan pajak buat perawat dokter atau mereka yang punya cicilan di bank," kata Zul.
(lia/sumber:cnbcindonesia.com)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Arus Balik Kendaraan Masih Normal, Korlantas Tunda Rekayasa One Way
- Jasa Raharja, Kemenko PMK, Kemenhub, dan Korlantas Polri Gelar Evaluasi Mudik dan Persiapan Mudik Balik 2024
- Tembus 31 Ribu Lebih Pengguna KRL Jabodetabek Turun Di Stasiun Bogor, KAI Commuter Imbau Selalu Awasi Anak dan Barang Bawaan
- Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung, Jasa Raharja Kemenko PMK, Kemenhub, dan Korlantas Polri Gelar Tinjauan ke Pelabuhan Panjang dan Bakauheni
- Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di KM 370 A Tol Batang-Semarang
- Normalisasi Terus Dilakukan, Jalur Rel Sudah Bisa Dilalui Dua Arah
- Masih Terus Meningkat, Lebaran Hari Keempat Pengguna Commuter Line di Wilayah 6 Yogyakarta Tembus 300 Ribu Lebih
- Begini Situasi Hari Pertama Arus Balik Lebaran 2024
- Kakorlantas Polri Patroli Bersama Tim Urai Tinjau Puncak Arus Balik Lebaran
- Turut Serta Lepas Arus Balik One Way, Rivan A. Purwantono Imbau Pemudik Kooperatif Ikuti Arahan Petugas