press enter to search

Selasa, 23/04/2024 21:24 WIB

Menko Luhut Bakal Bentuk Gugus Tugas Kawal Pelaksanaan UU Ciptaker

Dahlia | Jum'at, 26/03/2021 19:35 WIB
Menko Luhut Bakal Bentuk Gugus Tugas Kawal Pelaksanaan UU Ciptaker Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan

Jakarta (aksi.id) - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan akan membentuk gugus tugas untuk mengawal implementasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Hal tersebut merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Dua malam lalu, presiden meminta saya untuk mempersiapkan gugus tugas yang memeriksa implementasi omnibus law (UU Cipta Kerja)," katanya dalam acara Rethinking and Reinventing Bali Post Covid-19, Jumat (26/3).

Nantinya, gugus tugas itu bertugas untuk memastikan pelaksanaan di lapangan sesuai dengan mandat dalam UU Cipta Kerja dan aturan turunnya. Seperti diketahui, pemerintah telah merampungkan 49 aturan pelaksana UU Cipta Kerja yang terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres).

"Kami harus memastikan implementasi omnibus law, dan juga peraturan menteri harus sesuai termasuk juga segmen dan elemen apapun dalam pemerintahan," imbuhnya.

Ia mengatakan tujuan dikeluarkannya UU Cipta Kerja adalah mendongkrak investasi dan lapangan kerja di Tanah Air. Aturan itu menciptakan iklim investasi yang kondusif lewat penyederhanaan regulasi yang tumpang tindih.

Selanjutnya, pemerintah menargetkan peringkat Ease of Doing Business (EODB) naik menjadi di bawah peringkat 50 usai kehadiran UU Cipta Kerja.

"Ini sangat penting bagi kami. Peringkat EODB Indonesia masih di 73, kami targetkan bisa di bawah 50 setelah implementasi omnibus law Cipta Kerja," katanya.

(lia/sumber:cnnindonesia.com)