press enter to search

Kamis, 03/07/2025 11:09 WIB

Pemerintah Resmi Ambil Alih Pengelolaan TMII

Redaksi | Rabu, 07/04/2021 12:35 WIB
Pemerintah Resmi Ambil Alih Pengelolaan TMII Kiong Mas Taman Mini Indonesia Indah.

JAKARTA (Aksi.id) - Pemerintah resmi mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah.

Presiden oko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII. Perpres tersebut menjadi landasan hukum pemindahan penguasaan dan pengelolaan TMII.

"Jadi atas pertimbangan tersebut, presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden nomer 19/2021 tentang TMII yang intinya penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan Kemensesneg dan berhenti pula pengelolaan selama ini Yayasan Harapan Kita," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Kantor Kemensesneg, Jakarta Pusat, Rabu (7/4).

Dia menjelaskan, pemerintah akan melakukan penataan kembali. Pada Keputusan Presiden nomer 51/1977 dijelaskan bahwa TMII tercatat miliki sekretariat negara yang pengelolaannya diberikan oleh Yayasan Harapan Kita.

"Jadi Yayasan Harapan Kita ini sudah hampir 44 tahun mengelola aset milik negara ini dan kami berkewajiban melakukan penataan dan memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat dan memberikan kontribusi keuangan untuk negara," ungkapnya.

Dia mengatakan, terkait pengelolaan tersebut sudah cukup lama dilakukan. Hal tersebut pula seiring dengan rekomendasi dari beberapa pihak termasuk Badan Pemeriksa Keuangan.

Kementerian Sekretariat Negara akan membentuk tim transisi untuk memindahkan pengelolaan taman seluas 1.467.704 meter persegi atau kurang lebih 146,7 hektare itu.

"Karena ini ada pemindahan pengelolaan kami perlu untuk memutuskan masa transisi jadi nanti akan dibentuk tim transisi yang mengelola transisi itu," bebernya. (ds/sumber Merdeka.com)