Korban PHK Bisa Dapat `Gaji` 6 Bulan, Ini Syaratnya

Jakarta (aksi.id) - Korban pemutusan hubungan kerja (PHK) bakal mendapat uang tunai selama enam bulan. Insentif ini merupakan bagian dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Adapun nilainya akan dibagi menjadi dua besaran, yakni untuk tiga bulan pertama maupun tiga bulan terakhir.
"Uang tunai 45% dari upah untuk 3 bulan pertama, 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya, dan ini diberikan paling lama 6 bulan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI bersama Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (7/4/21).
Namun, ada berbagai syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan insentif dari program ini, diantaranya korban PHK harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial yang sudah ada.
Untuk perusahaan yang tergolong usaha besar dan usaha menengah maka karyawannya harus mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian (JKM).
"Sementara untuk usaha kecil dan mikro diberikan kepada karyawan yang diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program Jaminan Kesehatan Nasional, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian," jelas Ida.
Bukan hanya itu, usia juga menjadi salah satu persyaratan. Korban PHK yang berhak mendapat insentif harus yang belum genap berusia 54 tahun.
"Belum berusia 54 tahun. Mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha baik kapasitasnya itu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)," imbuhnya.
Sifat PHK juga menjadi salah satu perhatian. Korban PHK yang menerima bantuan harus sesuai dengan UU Cipta kerja pasal 154A UU No.11 tahun 2020. Jika alasannya karena cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia hingga mengundurkan diri tidak masuk ke dalamnya. Selain itu, korban PHK tadi memiliki keinginan untuk bekerja kembali.
"Termasuk pekerja yang memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan, membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK," tandasnya.
(lia/sumber:cnbcindonesia.com)
Artikel Terkait :
-Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Hijaukan Pesisir Timur Jawa, KAI Logistik Tanam 2.000 Mangrove
- Wujudkan Pertumbuhan Inklusif, KAI Logistik Dorong Ekonomi Kerakyatan dalam Ekosistem Logistik
- Tindak Tegas Aksi Vandalisme, KAI Commuter Bertindak Cepat Amankan Pelaku Pelemparan
- KAI Services Bahas Kolaborasi Strategis Penguatan Layanan dengan Dinas Kebudayaan Yogyakarta
- Operasi Patuh 2025: Fokus Edukasi dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas
- PT Patra Drilling Contractor Gelar Culture Day Vol. 1, Wujudkan Lingkungan Kerja Sehat dan Kolaboratif
- Dukung Pelestarian Lingkungan, KAI Commuter Tegaskan Komitmen Hadirkan Transportasi Yang Ramah Lingkungan
- Mantap, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Raih Penghargaan Bergengsi dalam Rakernis Perencanaan Polda Metro Jaya 2025
- Patroli Malam Perintis Presisi Polsek Kepulauan Seribu Utara Antisipasi
- Polda Metro Jaya Buru DPO Penipuan Data COD Ninja Xpress, Dua Pelaku Sudah Ditangkap
