press enter to search

Selasa, 19/03/2024 11:35 WIB

Jelang Bulan Ramadan, Satpol PP Indramayu Sita Belasan Dus Minuman Beralkohol

Taryani | Kamis, 08/04/2021 10:35 WIB
Jelang Bulan Ramadan, Satpol PP Indramayu Sita Belasan Dus Minuman Beralkohol   Belasan dus minuman beralkohol (mihol) diamankan Satpol PP Indramayu dalam razia jelang Ramadan. (Taryani)

INDRAMAYU (Aksi.id) – Jelang bulan suci Ramadan, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu  menyita belasan dus minuman beralkohol  (Mihol) dalam razia yang dilakukan di Desa Telukagung, Kecamatan dan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Rabu (7/4/2021). 

Plt.  Kasat Pol PP Indramayu, Hamami Abdul Ghani, mengatakan, razia Mihol dilakukan sebagai langkah penegakan Perda Indramayu Nomor 15 tahun 2006 Tentang Perubahan atas Perda Indramayu Nomor 7 tahun 2005 Tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu. 

Menurutnya, pelaksanaan Perda tersebut menjadi tanggung jawab Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dilakukan tindakan penyidikan atas pelanggaran Perda. Hal itu dilakukan menjelang pelaksanaan ibadah puasa umat Islam pada bulan Ramadan tahun 2021. 

Hasil razia Satpol PP disita berbagai merk Mihol. Misalnya 12 dus bir putih, 5 dus anggur merah,  1 dus  Asoka dan 1 dus Druf Bir dari pemilik kios IH  warga Desa Telukagung,  Kecamatan Indramayu.   

"Razia Mihol digelar karena adanya informasi dari masyarakat. Kami menyita beberapa merk Mihol di Desa Telukagung," tuturnya, Rabu (7/4/2021). 

Ia menegaskan, razia Mihol akan terus dilakukan jajaran Satpol PP di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu. Hal ini sebagai bentuk dukungan pada Visi Indramayu Bermartabat, (Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur dan Hebat). 

"Kami akan terus sisir lokasi-lokasi yang menjual dan mengedarkan Mihol di wilayah Kabupaten Indramayu jelang bulan Ramadan ini," tandasnya. (Taryani)

Artikel Terkait :

-