press enter to search

Kamis, 25/04/2024 21:49 WIB

6 Pemda Provinsi di Pulau Jawa Gelar Rakor Larangan Mudik

Taryani | Minggu, 18/04/2021 09:24 WIB
6 Pemda Provinsi di Pulau Jawa Gelar Rakor Larangan Mudik Sekda Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja saat menggelar Rakor Larangan mudik secara virtual. (Ist.)

BANDUNG (Aksi.id) -  Enam Pemerintah Daerah Provisi di Pulau Jawa  menggelar rapat koordinasi membahas kesepakatan bersama menindaklanjuti larangan mudik. 

Rakor digelar  virtual  diikuti Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar,  Sekda Jatim, Sekda DI Yogyakarta, Sekda DKI Jakarta, Sekda Jateng, Sekda Banten dan perangkat daerah yang terlibat.  

Sekda Provinsi Jawa Barat,  Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, dalam rapat tersebut semua daerah berkomitmen dan sudah menandatangani draft kesepakatan bersama menangani mobilitas saat mudik Idul Fitri.  

“Kami di Jabar memfasilitasi melalui video conference untuk berkomitmen. Menandatangani draft kesepakatan secara virtual menangani mobilisasi massa saat mudik. Disamping itu kesepakatan mengenai perizinan yang melintas antarprovinsi,” katanya.  

Kepala Satpol PP Jabar,  Ade Afriandi menuturkan, komitmen dibuat untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan aktivitas lintas provinsi.  

“Ada dua agenda yang dibahas yaitu menindaklanjuti perbincangan antara Sekda dan menyikapi kebijakan mengenai pelarangan mudik. Ada easy equal yang harus kita tindak lanjuti di lintas provinsi untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan aktivitas lintas provinsi,” imbuhnya.  

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat,  Hery Antasari memaparkan, teknis dan koordinasi di lapangan, perlunya koordinasi dan kolaborasi semua pihak supaya proses penyekatan di beberapa titik berjalan optimal.  

"Rakor diharapkan dapat memunculkan kesepahaman antardaerah untuk menindaklanjuti peraturan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah pusat. Tujuannya agar bisa bersinergi dan memberikan kesepahaman dalam pelaksanaannya," ujarnya. (Taryani)

Artikel Terkait :

-